Sidang Gugatan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu Pilgub Sulsel Digelar Hari Ini

Sidang Gugatan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu Pilgub Sulsel Digelar Hari Ini

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 09 Jan 2025 13:02 WIB
Cagub dan cawagub mengikuti debat kedua Pilgub Sulsel, Minggu (10/11/2024). Debat itu mengusung tema ekonomi, infrastruktur dan tata kelola sumber daya alam.
Foto: Antara Foto/Arnas Padda
Makassar -

Tim hukum pasangan calon pasangan calon (paslon) Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) mengklaim menemukan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel. Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang pendahuluan terhadap gugatan tanda tangan palsu tersebut pada hari ini.

MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang pendahuluan terkait gugatan DIA pada hari ini. Sidang yang sedianya digelar pukul 08.00 WIB, pagi tadi berubah jadwal menjadi pukul 13.00 WIB.

Jubir pasangan DIA, Asri Tadda mengatakan 1,6 juta tanda tangan palsu ditemukan pihaknya menyebar merata di TPS Sulsel. Pihaknya mengklain memiliki bukti yang kuat terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilgub Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu," ujar Asri Tadda dalam keterangannya, Kamis (7/1/2024).

Tim hukum, kata Asri Tadda, menilai 1,6 juta tanda tangan palsu itu merupakan pemilih atau suara siluman. Temuan ini akan diperlihatkan ke majelis hakim dalam pemeriksaan pendahuluan di MK nanti.

ADVERTISEMENT

"Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya," ujarnya.

Dia juga menyebut banyak pemilih tak mendapatkan undangan memilih yang jumlahnya mencapai 50% lebih. Fakta lainnya, lanjut Asri, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.

"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT," bebernya.

Untuk diketahui, sidang pendahuluan tersebut nantinya akan menentukan apakah gugatan pasangan DIA memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke sidang pleno. Apabila dalam sidang pendahuluan gugatan DIA dinyatakan tidak layak, maka MK akan melakukan sidang pokok perkara untuk memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta yang diajukan.




(hmw/sar)

Hide Ads