Kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial A di Dinas Sosial (Dinsos) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengubah status Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2 warga menjadi meninggal karena Pilkada 2024, kini berbuntut panjang. Pj Bupati Jeneponto Junaedi turun tangan menangani masalah ini.
Kepala Dinas Sosial Jeneponto, Muhammad Nasuhang mengatakan korban yang juga honorer Dinsos Jeneponto M Sofyan (21) kerap menerima ancaman usai kasus ini viral di media sosial. Oknum ASN inisial A mengancam mengeluarkan Sofyan sebagai honorer Dinsos Jeneponto.
"Selalu juga diancam-ancam itu mau dikasih keluar (oleh oknum ASN A)," ujar Nasuhang kepada detikSulsel, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasuhang menuturkan, honorer tersebut hingga kini diminta untuk tetap bekerja seperti biasanya. Dia mengatakan Pj Bupati Jeneponto tidak akan memecat honorer.
"Masih kerja sebagai biasa. Saya bilang tenang saja, tetap bekerja seperti biasa, tidak usah khawatir karena saya bilang tidak ada yang bisa kasih keluar kecuali bupati," kata Nasuhang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan A tersebut memang sudah berlebihan. Nasuhang menegaskan oknum tersebut tak berhak mengubah KIS warga hanya karena alasan beda pilihan di pilkada.
"Karena memang sudah berlebihan itu walaupun keluarganya sendiri, karena alasannya dia yang kasih masuk di Dinsos sebagai honorer," jelasnya.
Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan Kemensos agar data 2 warga yang telah diubah menjadi meninggal tersebut dikembalikan seperti semula. Dia sendiri belum sempat meminta keterangan langsung dari oknum ASN tersebut karena sedang tugas di luar kota.
"Kebetulan saya ada di Makassar ini, ada rapat tadi pagi saya turun. Belum tahu perkembangan di atas (Jeneponto). Pak sekretaris (Dinsos) saya suruh tangani itu karena tiba-tiba saya ke Makassar ini, saya tadi telepon belum diangkat ini. Insyaallah saya lakukan terus bagaimana baiknya," jelasnya.
Pj Bupati Jeneponto Turun Tangan
Kasus ini turut menjadi perhatian Pj Bupati Jeneponto Junaedi. Sanksi terhadap A kini sedang dikaji.
"Akan ditangani Pak Sekda dan pejabat lainnya, bahkan Pak Bupati," ungkap Nasuhang.
Nasuhang menuturkan, dirinya akan memproses kasus ini dengan memulihkan status KIS warga yang diubah menjadi meninggal. Sementara untuk proses sanksi akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pj Bupati.
"Jadi saya sendiri yang akan tangani (pemulihan status KIS warga). Insyaallah akan diusulkan dikembalikan statusnya (KIS warga) di Kemensos," ujar Nasuhang.
Dia menuturkan, untuk sementara pihaknya akan mencabut akses data jaminan kesehatan warga kepada ASN A. Sedangkan untuk sanksi disiplinnya akan dibahas oleh pimpinan.
"Insyaallah kalau pulang dari Makassar ini saya langsung temui beliau (Sekda) dulu karena bagaimana pun juga masih ada di atasnya kita," jelasnya.
Secara lisan, dia mengaku sudah mengusulkan untuk dilakukan mutasi terhadap oknum ASN tersebut. Hanya saja, kata dia, mutasi tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda yah bagaimana lah, cuma tidak ada mutasi ini karena baru-baru pilkada. Nanti dilihat bagaimana solusinya, cuma bagaimana caranya agar tidak melakukan lagi," jelasnya.
(asm/ata)