Pj Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Junaedi turun tangan menangani kasus oknum ASN Dinas Sosial (Dinsos) inisial A yang mengubah status jaminan kesehatan warga menjadi meninggal karena beda pilihan di Pilkada 2024. Pemkab Jeneponto kini mengkaji sanksi untuk A.
"Akan ditangani Pak Sekda dan pejabat lainnya, bahkan Pak Bupati," ungkap Kepala Dinas Sosial Jeneponto Muhammad Nasuhang kepada detikSulsel, Senin (16/12/2024).
Nasuhang mengatakan proses awal akan dilakukan oleh dirinya sebagai kepala dinas untuk memulihkan status KIS warga yang diubah menjadi meninggal. Sementara untuk proses sanksi akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pj Bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sendiri yang akan tangani (pemulihan status KIS warga). Insyaallah akan diusulkan dikembalikan statusnya (KIS warga) di Kemensos," ujar Nasuhang.
Dia menuturkan, untuk sementara pihaknya akan mencabut akses data jaminan kesehatan warga kepada ASN A. Sedangkan untuk sanksi disiplinnya akan dibahas oleh pimpinan.
"Insyaallah kalau pulang dari Makassar ini saya langsung temui beliau (Sekda) dulu karena bagaimana pun juga masih ada di atasnya kita," jelasnya.
Secara lisan, dia mengaku sudah mengusulkan untuk dilakukan mutasi terhadap oknum ASN tersebut. Hanya saja, kata dia, mutasi tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda yah bagaimana lah, cuma tidak ada mutasi ini karena baru-baru pilkada. Nanti dilihat bagaimana solusinya, cuma bagaimana caranya agar tidak melakukan lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasuhang mengungkapkan oknum ASN berinisial A yang mengubah data jaminan kesehatan gegara pilkada kerap mengancam memberhentikan korban yang juga honorer di Dinsos Jeneponto. Nasuhang memastikan honorer bernama M Sofyan (21) tersebut tidak akan dipecat.
"Selalu juga diancam-ancam itu mau dikasih keluar (oleh oknum ASN A)," ujar Nasuhang kepada detikSulsel, Senin (16/12).
Nasuhang mengatakan hingga kini honorer tersebut diminta untuk tetap bekerja seperti biasa. Dia menegaskan pemecatan hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah.
"Masih kerja sebagai biasa. Saya bilang tenang saja, tetap bekerja seperti biasa, tidak usah khawatir karena saya bilang tidak ada yang bisa kasih keluar kecuali bupati," kata Nasuhang.
(asm/sar)