KPU Makassar Gelar PSU Pilkada di TPS 15 Parang Tambung Besok

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Makassar Gelar PSU Pilkada di TPS 15 Parang Tambung Besok

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 03 Des 2024 15:30 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Foto: Ilustrasi. (Freepik/freepik)
Makassar - KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. PSU digelar usai seorang pemilih kedapatan mencoblos dua kali.

"Insyaallah akan kami laksanakan besok tanggal 4 (Desember). Sekarang sedang persiapan logistik di kecamatan Tamalate," ujar Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih kepada wartawan, Selasa (3/12/2024)

Sri mengungkapkan PSU untuk satu TPS itu digelar berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Tamalate. Dia menargetkan perhitungan suara TPS PSU tersebut rampung sebelum 6 Desember.

"Yang pasti tanggal 6 itu kami sudah harus selesai. Jadi mungkin nanti kita PSU-kan Tamalate dulu satu TPS. Setelah itu baru kita hitung Tamalate (di rekap kota) karena kita tidak bisa hitung Tamalate kalau belum PSU," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU Makassar saat ini sedang menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat kota. Khusus untuk rekap Kecamatan Tamalate di tingkat kota akan dilakukan usai PSU digelar.

"Karena yang akan kita hitung di rekapitulasi tingkat kota tentu yang hasil PSU. Berapapun hasilnya itu yang akan kita hitung. Jadi, untuk Tamalate nanti akan ter-pending sampai selesai PSU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu merekomendasikan PSU untuk 1 TPS di Makassar. Rekomendasi pencoblosan ulang dikeluarkan usai pemilih ketahuan mencoblos dua kali.

Anggota Bawaslu Makassar Eric David Andreas mengungkapkan TPS yang direkomendasi PSU itu yakni TPS 015, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. Salah satu pemilih ketahuan menggunakan identitas orang saat mencoblos kedua kalinya.

"Kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama," ujar Eric dalam keterangannya, Senin (2/12).


(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads