KPU Sorong Selatan Musnahkan 240 Surat Suara Rusak dan Lebih

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Papua Barat Daya

KPU Sorong Selatan Musnahkan 240 Surat Suara Rusak dan Lebih

Paulus Pulo - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 19:45 WIB
KPU Sorong Selatan memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan di Pilkada 2024.
Foto: KPU Sorong Selatan memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan di Pilkada 2024. (Dok Paulus Pulo/detikcom)
Sorong Selatan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, memusnahkan 240 surat suara rusak dan kelebihan di Pilkada 2024. Surat suara yang dimusnahkan untuk Pilgub dan Pilbup.

"KPU Sorsel telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024. Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, serta calon bupati dan wakil bupati Sorsel," kata Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu dalam keterangannya, Selasa (26/11/2924).

Pemusnahan itu tertuang dalam berita acara nomor 314/PP.09.3-BA/9602/1/2024. Yonece mengatakan, surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 103 lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdiri atas 10 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang rusak, serta 93 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang baik," ujarnya.

Sementara surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 137 lembar. Terdiri atas 2 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang rusak dan 135 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang baik.

ADVERTISEMENT

"Total surat suara yang dimusnahkan 240 surat suara. KPU sudah mendistribusikan surat suara ke 15 distrik dan 120 kampung yang tersebar di Sorsel," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan situasi Kamtibmas di Sorsel sejauh ini masih aman terkendali. Masyarakat juga diharapkan agar tetap menjaga keamanan dan tidak terpancing dengan informasi sesat yang sengaja dimainkan oleh oknum tertentu.

"Saya mengajak semua masyarakat agar dapat memberikan hak pilihnya karena dijamin oleh undang-undang," tegas Gleen.




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads