Gakkumdu Usut Aparat Kampung Diduga Dukung Paslon Pilkada Sorong Selatan

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Papua Barat Daya

Gakkumdu Usut Aparat Kampung Diduga Dukung Paslon Pilkada Sorong Selatan

Paulus Pulo - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 14:00 WIB
Koordinator Gakumdu Sorsel, Iptu Muharyadi.
Foto: Koordinator Gakumdu Sorsel, Iptu Muharyadi. (Paulus Pulo/detikcom)
Sorong Selatan -

Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakumdu) mengusut dugaan aparat kampung mendukung pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati Sorong Selatan (Pilbup Sorsel) 2024, Papua Barat Daya. Oknum aparatur kampung itu juga diduga mengerahkan kekuatan untuk memenangkan paslon di pilkada.

"Temuan itu dari teman-teman Bawaslu Sorsel. Sekarang sudah diregistrasi. Kita akan lakukan penyelidikan laporan tersebut," kata Koordinator Gakumdu Sorsel Iptu Muharyadi kepada detikcom, Senin (7/10/2024).

Muharyadi belum merinci konteks dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparat kampung tersebut. Dia berdalih masih fokus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih dalami lagi terkait temuan. Gakumdu juga mengumpulkan bukti terkait dengan temuan tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan kasus ini diusut berdasarkan temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

ADVERTISEMENT

"Temuan itu terlihat dengan dugaan perangkat kampung mendukung salah satu paslon," tuturnya.

Pihaknya pun mengingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat politik praktis. Dia menegaskan aparatur negara yang akan ditindak jika terbukti terlibat mendukung paslon di pilkada.

"Jika ada keterlibatan ASN ,kepala kampung dan aparat kampung maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita tidak akan mentolerir apa bila ada laporan atau temuan," jelas Muharyadi.

Muharyadi mengimbau agar pegawai dalam menjalankan fungsinya tetap mengacu pada undang-undang (UU) ASN. Dia kembali menegaskan ASN harus menjaga netralitasnya.

"Jangan mencederai hak politik orang lain, dengan mengarahkan. Setiap orang mempunyai hak untuk memilih siapa kandidatnya," tegasnya.




(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads