Kasus Walkot Bitung Maurits Mantiri Tersangka Pidana Pemilu Disetop Gakkumdu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Sulawesi Utara

Kasus Walkot Bitung Maurits Mantiri Tersangka Pidana Pemilu Disetop Gakkumdu

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 17:15 WIB
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri
Foto: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. (Pemkot Bitung)
Bitung -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), menghentikan kasus Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, tersangka pelanggaran pidana pemilu. Kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan kedaluwarsa.

"Iya, benar terkait kasus Maurits melalui Sentra Gakkumdu dinyatakan kedaluwarsa dan dihentikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian kepada detikcom, Selasa (26/11/2024).

Iten menguraikan barang bukti video yang dilayangkan pelapor belum cukup. Dia menegaskan kasus itu tidak dilanjutkan tim Gakkumdu karena tidak memenuhi berkas yang dipersyaratkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sentra Gakkumdu melakukan tahapan pembahasan barang bukti yang diajukan pun belum cukup kuat. Barang bukti itu berupa video saat Maurits berorasi, yang tersebar di media sosial di akun Facebook. Kami menyimpulkan kasus yang menyeret Maurits dinyatakan kedaluwarsa," paparnya.

Iten mengatakan kasus tersebut dihentikan sudah sesuai mekanisme undang-undang pemilu. Pihaknya menyebut kasus itu sudah dibahas selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Selama 14 hari kerja kami Gakkumdu melakukan tahapan pembahasan ketiga dan menyimpulkan kasus yang menyeret Maurits dinyatakan kedaluwarsa sejak 22 November 2024 telah berakhir," ujar Iten.

Diberitakan sebelumnya, Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Maurits diduga melakukan pelanggaran usai terlibat dalam kampanye salah pasangan calon (paslon) di Pilkada Bitung 2024.

"Iya, betul (Maurits Mantiri) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Bitung Iptu Gede Indra Asti Pratama kepada detikcom, Senin (18/11).

Gede menyebut, Maurits terlibat dalam kegiatan pesta rakyat yang digelar paslon di Pilwalkot Bitung. Kegiatan itu digelar di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut pada Sabtu (26/10).

"Kasus tersebut bermula saat Maurits Mantiri menghadiri kampanye salah satu calon wali kota dan wakil wali kota Bitung," jelas Gede.




(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads