Wali Kota Bitung Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Maurits diduga melakukan pelanggaran usai terlibat dalam kampanye salah pasangan calon (paslon) di Pilkada Bitung 2024, Sulawesi Utara (Sulut).
"Iya, betul (Maurits Mantiri) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Bitung Iptu Gede Indra Asti Pratama kepada detikcom, Senin (18/11/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (14/11). Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor s.Tap/199/XI/2024/Reskrim Bitung terkait tindak pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka pada 14 November 2024," tuturnya.
Gede menyebut, Maurits terlibat dalam kegiatan pesta rakyat yang digelar paslon di Pilwalkot Bitung. Kegiatan itu digelar di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut pada Sabtu (26/10).
"Kasus tersebut bermula saat Maurits Mantiri menghadiri kampanye salah satu calon wali kota dan wakil wali kota Bitung," jelas Gede.
Maurits dijerat pasal 187 angka 2 juncto pasal 69 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Ketua DPC PDIP Bitung itu terancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan.
"Ada dua alat bukti dalam kasus dugaan pidana pemilihan umum. Untuk terduga tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.
(sar/ata)