Babak Baru 3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Paslon di Pilgub

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Babak Baru 3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Paslon di Pilgub

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 08:00 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik (kiri) dan Saiful Jihad (kanan).
Foto: Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik (kiri) dan Saiful Jihad (kanan). (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kasus tiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mengkampanyekan pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024 memasuki babak baru. Perkara tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti pelanggaran.

Kasus ini bermula usai foto Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di kantor Yarham pada Jumat (27/9/2024).

Yarham pun diperiksa usai dilaporkan ke Bawaslu Sulsel. Sementara dua ASN Bapenda Sulsel lainnya, ZL dan AR turut dimintai keterangan sebagai saksi setelah ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga paslon bersama Yarham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua, ada alat bukti yang cukup," ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10).

Ketiga ASN itu sempat diperiksa oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Rabu (2/10). Bawaslu Sulsel kemudian menetapkan ketiganya terbukti melanggar berdasarkan rapat pleno pada Sabtu (5/10).

ADVERTISEMENT

"(Bukti pelanggaran) Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut. Itu diserahkan, ada sebagai bukti," tegasnya.

Malik mengaku, ada dua jenis pelanggaran yang diproses dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait pelanggaran netralitas ASN yang menjerat ketiga oknum pegawai Bapenda Sulsel itu.

Hasil pemeriksaan Bawaslu Sulsel terkait pelanggaran netralitas ASN ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Malik melanjutkan, BKN akan merekomendasikan sanksi disiplin terhadap ketiganya.

"Kesimpulan dan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti ke BKN untuk netralitas ASN-nya," sebut Malik.

Perkara kedua terkait pelanggaran pidana pemilu yang hanya menjerat Yarham sebagai terlapor. Bawaslu Sulsel akan melimpahkan kasus ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Nanti akan dilengkapi berkas-berkasnya oleh teman-teman sekretariat untuk dilaporkan ke SPKT," ucapnya.

Malik mengatakan, penyidikan pelanggaran pidana pilkada berlangsung selama 14 hari. Penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Yang terlapor satu orang (Yarham), tetapi dalam proses pengembangan penyelidikan dan pada saat penyidikan nanti kita lihat seperti apa," imbuh Malik.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan, ketiga ASN Bapenda Sulsel terbukti melanggar netralitas pilkada. Mereka melanggar pasal Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN.

"Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN. Jadi kita teruskan ke BKN, nanti penentuan sanksinya di BKN," beber Jihad.

Sementara khusus Yarham dijerat pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Perbuatan Yarham dianggap memenuhi unsur pidana pemilu.

"Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pembelaan Pejabat Bapenda Sulsel

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin membantah mengampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel. Pejabat Bapenda Sulsel ini berdalih dirinya justru menjadi korban.

"Jelas merasa jadi korban. Saya tidak merampok uang rakyat, persoalan korupsi. Tapi, ini cukup menyita waktu. Anak-anak saya di rumah, sudah viral begini," ujar Yarham usai diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10).

Yarham mengaku pose dua jari yang dilakukannya sebagaimana dalam foto beredar, bukan sebuah bentuk kampanye kepada paslon tertentu. Saat difoto, Yarham berdalih sedang meladeni wajib pajak yang juga ternyata seorang simpatisan paslon.

"Itu bukan bentuk dukungan. Saya paham saya ASN. Cuma, pada saat itu ada simpatisan," tuturnya.

Yarham mengaku tidak mengenal simpatisan tersebut yang datang dan mengeluarkan kartu nama bergambar paslon. Saat simpatisan itu berada di kantornya, ada dua ASN lain di ruangannya.

"Terus dia (simpatisan) minta tolong kalau bisa foto. Saya tidak pernah menyangka ini keluar. Itu ruangan saya, perkantoran. Tidak mungkin saya mau gegabah," sambung Yarham.

Yarham sempat berencana mencari klarifikasi lebih lanjut dengan mengusut sosok simpatisan yang dimaksud. Dia juga berharap simpatisan itu diperiksa untuk memberi penjelasan.

"Harus. Saya punya datanya. Saya akan cari untuk klarifikasi juga. Hak saya juga. Saya diviralkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada panggilan dari Bawaslu," pungkasnya.


Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads