Kasus tiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mengkampanyekan pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024 memasuki babak baru. Perkara tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti pelanggaran.
Kasus ini bermula usai foto Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di kantor Yarham pada Jumat (27/9/2024).
Yarham pun diperiksa usai dilaporkan ke Bawaslu Sulsel. Sementara dua ASN Bapenda Sulsel lainnya, ZL dan AR turut dimintai keterangan sebagai saksi setelah ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga paslon bersama Yarham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua, ada alat bukti yang cukup," ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10).
Ketiga ASN itu sempat diperiksa oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Rabu (2/10). Bawaslu Sulsel kemudian menetapkan ketiganya terbukti melanggar berdasarkan rapat pleno pada Sabtu (5/10).
"(Bukti pelanggaran) Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut. Itu diserahkan, ada sebagai bukti," tegasnya.
Malik mengaku, ada dua jenis pelanggaran yang diproses dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait pelanggaran netralitas ASN yang menjerat ketiga oknum pegawai Bapenda Sulsel itu.
Hasil pemeriksaan Bawaslu Sulsel terkait pelanggaran netralitas ASN ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Malik melanjutkan, BKN akan merekomendasikan sanksi disiplin terhadap ketiganya.
"Kesimpulan dan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti ke BKN untuk netralitas ASN-nya," sebut Malik.
Perkara kedua terkait pelanggaran pidana pemilu yang hanya menjerat Yarham sebagai terlapor. Bawaslu Sulsel akan melimpahkan kasus ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Nanti akan dilengkapi berkas-berkasnya oleh teman-teman sekretariat untuk dilaporkan ke SPKT," ucapnya.
Malik mengatakan, penyidikan pelanggaran pidana pilkada berlangsung selama 14 hari. Penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Yang terlapor satu orang (Yarham), tetapi dalam proses pengembangan penyelidikan dan pada saat penyidikan nanti kita lihat seperti apa," imbuh Malik.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan, ketiga ASN Bapenda Sulsel terbukti melanggar netralitas pilkada. Mereka melanggar pasal Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN.
"Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN. Jadi kita teruskan ke BKN, nanti penentuan sanksinya di BKN," beber Jihad.
Sementara khusus Yarham dijerat pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Perbuatan Yarham dianggap memenuhi unsur pidana pemilu.
"Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...