Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. Pejabat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) itu melakukan pelanggaran usai mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.
Kasus ini bermula usai foto Yarham Yasmin yang berpose dua jari beredar di media sosial. Potret tersebut diduga diambil di ruangan kantor Yarham pada Jumat (27/9/2024).
Dalam foto tersebut, Yarham bersama dua ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR. Yarham dan 2 pegawai itu tampak ikut memamerkan kartu nama atau alat peraga salah satu paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Rabu (23/10), berikut 6 fakta pejabat Bapenda Sulsel ditetapkan tersangka kasus pidana pemilu:
1. Tim Hukum DIA Lapor ke Bawaslu Sulsel
Temuan pelanggaran pilkada tersebut dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) ke Bawaslu Sulsel. Pelaporan ini berdasarkan foto beredar yang menampilkan ketiga oknum ASN Bapenda Sulsel itu.
"Laporan ini yang sudah viral. ASN yang terlibat dalam mempromosikan pasangan calon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi)," kata Tim Hukum DIA, Prawidi Wisanggeni kepada wartawan, Selasa (1/10).
Yarham sebagai terlapor kemudian diperiksa di Sentra Gakkumdu Sulsel pada Rabu (2/10). Dua ASN Bapenda Sulsel lainnya juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang terlapor cuma satu. Cuma, kan, yang di dalam foto itu ada tiga orang. Jadi, tiga orang kita periksa. (Dua orang yang lain) saksi," kata penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel Rakhmat Hidayat kepada wartawan.
2. Temuan Bukti Pelanggaran Pidana Pilkada
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu Sulsel menemukan adanya bukti pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Kasus pidana pilkada dengan terlapor Yarham pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10).
Yarham terancam dijerat pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
"(Bukti pelanggaran) Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut. Itu diserahkan, ada sebagai bukti," tegasnya.
3. 3 ASN Bapenda Sulsel Langgar Netralitas
Bawaslu Sulsel memproses dua jenis pelanggaran dalam perkara tersebut. Selain mendalami unsur dugaan pidananya, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Yarham serta dua ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR.
"Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua," imbuh anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada wartawan, Sabtu (5/10).
Ketiga oknum ASN itu dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN. Hasil pemeriksaan Bawaslu Sulsel pun diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk rekomendasi sanksi disiplin pegawai.
"Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN. Jadi kita teruskan ke BKN, nanti penentuan sanksinya di BKN," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
4. Pembelaan Pejabat Bapenda Sulsel
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin membantah mengkampanyekan paslon di Pilgub Sulsel. Yarham berdalih sedang meladeni wajib pajak yang ternyata seorang simpatisan paslon pilkada.
"Itu bukan bentuk dukungan. Saya paham, saya ASN. Cuma, pada saat itu ada simpatisan," tutur Yarham usai diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10).
Yarham mengaku tidak mengenal simpatisan tersebut yang datang dan mengeluarkan kartu nama bergambar paslon. Saat simpatisan itu berada di kantornya, ada dua ASN lain di ruangannya.
"Terus dia (simpatisan) minta tolong kalau bisa foto. Saya tidak pernah menyangka ini keluar. Itu ruangan saya, perkantoran. Tidak mungkin saya mau gegabah," tegasnya.
5. Pj Gubernur Sulsel Hargai Proses Hukum
Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menghargai proses hukum yang menjerat ketiga ASN Bapenda Sulsel itu. Zudan menegaskan akan mengikuti rekomendasi dari instansi berwenang untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Pemprov akan ikuti rekomendasi dari instansi yang berwenang," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Zudan mengatakan selama proses penyidikan, ketiga oknum ASN itu tetap bertugas seperti biasa. Dia kembali menegaskan menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu Sulsel.
"Iya (tetap berkantor seperti biasa), kita hormati asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
6. Yarham Jadi Tersangka Pidana Pilkada
Gakkumdu Sulsel yang melakukan penyidikan, kemudian menetapkan Yarham Yasmin sebagai tersangka kasus pidana pemilu atau pilkada. Pejabat Bapenda Sulsel itu pun akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau (Yarham), untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini," ucap Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).
Rahmat menambahkan, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan 2 ASN Bapenda Sulsel inisial ZL dan AR. Saat ini, kedua ASN tersebut dipastikan masih berstatus saksi.
"Dua ASN lainnya masih berstatus saksi, masih pengembangan juga seperti apa nanti hasilnya, karena kita masih ada waktu untuk melakukan penyelidikan," imbuh Rahmat.