Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilwalkot Palopo

Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Minggu, 03 Nov 2024 05:45 WIB
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin saat mendaftar ke KPU Palopo.
Foto: Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin saat mendaftar ke KPU Palopo. (dok. istimewa)
Palopo -

Polisi mencabut status tersangka calon wali kota Palopo, Trisal Tahir terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C pada Pilwalkot Palopo 2024 karena kasusnya kadaluwarsa. Selain Trisal Tahir, polisi juga mencabut status tersangka 3 komisioner KPU Palopo dalam kasus ini.

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, Rabu (16/10) malam. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/10).

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan keempat tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik sejak ditetapkan tersangka. Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C ini pun dinyatakan kadaluwarsa sehingga penyidikan dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dicabut, penyidikan itu kan batasannya 14 hari, apabila yang tersangka tidak dapat memberikan keterangan selama 14 hari itu, maka kasus tersebut itu dinyatakan kadaluwarsa," kata AKP Sayed kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).

Sayed mengatakan status tersangka Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo itu dicabut sejak Senin (28/10). Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan namun para tersangka tidak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

"Iya sudah (tersangka dipanggil tapi tidak datang), memeriksa juga saksi-saksi selama sampai 14 hari itu, harus melengkapi berkas perkara," bebernya.

Sayed menjelaskan, proses penyelidikan tindak pidana pemilu dan pidana umum berbeda. Dia menyebut, jangka waktu kasus kedaluwarsa pada tindak pidana pemilu cenderung lebih singkat yakni hanya 14 hari.

"Proses penyidikan kami hanya 14 hari, sehingga memang sangat singkat, lain kalau tindak pidana umum," terangnya.

"Apabila keterangan tersangka kami tidak bisa dapatkan dalam perkembangannya sampai 14 hari, maka kegiatan penyelidikan dihentikan, karena kedaluwarsa," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads