Polisi mencabut status tersangka calon wali kota Palopo, Trisal Tahir terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C pada Pilwalkot Palopo 2024 karena kasusnya kadaluwarsa. Selain Trisal Tahir, polisi juga mencabut status tersangka 3 komisioner KPU Palopo dalam kasus ini.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, Rabu (16/10) malam. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/10).
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan keempat tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik sejak ditetapkan tersangka. Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C ini pun dinyatakan kadaluwarsa sehingga penyidikan dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dicabut, penyidikan itu kan batasannya 14 hari, apabila yang tersangka tidak dapat memberikan keterangan selama 14 hari itu, maka kasus tersebut itu dinyatakan kadaluwarsa," kata AKP Sayed kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).
Sayed mengatakan status tersangka Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo itu dicabut sejak Senin (28/10). Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan namun para tersangka tidak pernah hadir.
"Iya sudah (tersangka dipanggil tapi tidak datang), memeriksa juga saksi-saksi selama sampai 14 hari itu, harus melengkapi berkas perkara," bebernya.
Sayed menjelaskan, proses penyelidikan tindak pidana pemilu dan pidana umum berbeda. Dia menyebut, jangka waktu kasus kedaluwarsa pada tindak pidana pemilu cenderung lebih singkat yakni hanya 14 hari.
"Proses penyidikan kami hanya 14 hari, sehingga memang sangat singkat, lain kalau tindak pidana umum," terangnya.
"Apabila keterangan tersangka kami tidak bisa dapatkan dalam perkembangannya sampai 14 hari, maka kegiatan penyelidikan dihentikan, karena kedaluwarsa," pungkasnya.
(hsr/hsr)