Debat perdana Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan digelar di Makassar, besok. KPU tetap mengundang 4 pasangan calon (paslon) meski Bawaslu Palopo meminta agar Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Debat publik ini akan digelar di Hotel Gammara, Makassar, Minggu (3/11/2024) pukul 13.00 Wita. KPU mengangkat tema, 'Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Aksesibel dan Responsif dalam Rangka Memperkokoh NKRI'.
"Sudah kami siapkan, (akan digelar) di hotel Gammara," ujar Anggota KPU Palopo Abbas Johan kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 5 panelis dari kalangan akademisi, aktivis, dan profesional telah ditunjuk oleh KPU merumuskan pertanyaan yang berkaitan dengan tema debat. Kelimanya yakni Annas Boceng (Rektor Unanda Palopo), Amril Hans (Akademisi Unhas), Fajlurrahman Djurdi (Akademisi Unhas), Iwan Sumantri (Akademisi Unhas), dan Indah Syamsuddin (Akademisi Unibos dan profesional).
Abbas mengungkapkan semua pasangan calon diundang dan menyatakan siap untuk mengikuti debat. Meski demikian, Abbas enggan berkomentar soal status pencalonan Trisal yang akan diputuskan dalam rapat pleno KPU dalam 2 hari ini.
"Iye semua paslon ikut, empat paslon. Iye semua mengonfirmasi akan hadir. (Pleno) Belum Ini pertanyaan terkait debat saja dulu," katanya.
Diketahui, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang meminta agar Trisal-Ome dinyatakan TMS di Pilkada Palopo. KPU masih punya waktu hingga besok untuk menggelar pleno memutuskan status pencalonan Trisal-Ome.
"Belum (diplenokan), kami masih baru pulang konsultasi dari KPU RI. Rencana yah dalam waktu dekat kami akan pleno. (Kapan itu pleno?) Secepatnya," ujar Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Jumat (1/11).
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10).
Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.
(asm/hsr)