KPU menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) menggantikan mendiang suaminya Benny Laos di Pilgub Malut 2024. Benny Laos sebelumnya meninggal dunia dalam insiden meledaknya speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dilansir dari Antara, KPU Provinsi Malut telah melakukan pleno penetapan terhadap Cagub Malut Sherly Tjoanda pada Rabu (23/10) malam. KPU memastikan dokumen Sherly Tjoanda memenuhi syarat maju pada Pilkada Malut 2024.
"Sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Cawagub Sarbin Sehe," kata Ketua KPU Provinsi Malut Mochtar Alting di Ternate, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mochtar mengatakan Sherly Tjoanda telah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan hingga dokumen menjadi persyaratan sebagai Cagub Malut. Pihaknya juga telah meminta tanggapan publik terkait Sherly Tjoanda namun tidak ada tanggapan dari masyarakat.
Penetapan Sherly Tjoanda sebagai Cagub Malut juga diawasi secara intensif Bawaslu Provinsi Malut. Dengan demikian, Sherly Tjoanda resmi berpasangan dengan Cawagub Malut Sarbin Sehe.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa ke Sherly
Mochtar Alting menyatakan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pengganti Cagub Malut dari Sherly Tjoanda yang diusulkan menggantikan Benny Laos yang meninggal dunia karena kecelakaan speedboat di Taliabu.
"Saya ingin klarifikasi tanggapan pihak tertentu, KPU Provinsi Malut menempatkan pengganti calon gubernur yang meninggal dunia sebagai keadaan force majeure dan tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Menurut dia, KPU tidak menggunakan istilah force majeure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor urut 4. Akan tetapi, kalau keadaan force majeure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Malut itu benar adanya.
"Itu yang dimaksud force majeure pada peristiwa itu. Sekali lagi bukan untuk disematkan kepada pengganti walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban," ujar Mochtar.
(hsr/asm)