KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) membela 3 komisioner KPU Palopo yang ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. KPU Sulsel menyebut KPU Palopo telah menjalankan mekanisme atas keraguan terhadap ijazah paket C Trisal Tahir saat pendaftaran.
"Iya sudah sesuai, bahwa terkait ijazah itu palsu dan lain-lain itu bukan ranah kami karena kami bukan lembaga peradilan," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/10/2024).
Hasbullah mengatakan KPU Palopo memang awalnya menetapkan pasangan calon (paslon) Trisal-Akhmad Syarifuddin (Trisal Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah diduga palsu. Trisal Ome melayangkan gugatan dan Bawaslu memfasilitasi untuk dilakukan mediasi.
"Yang dilakukan sebagaimana mekanisme itu adalah melalui proses di Bawaslu. Artinya melalui proses pengawasan Bawaslu yakni mediasi sebelum naik ajudikasi," katanya.
Dalam proses mediasi itu, kata Hasbullah, KPU Palopo lantas melakukan klarifikasi ke sekolah Trisal. Termasuk melakukan klarifikasi ke parpol pengusung.
"Karena mereka sepakat untuk menempuh jalan klarifikasi itu dan itu mereka sudah lakukan dan ada pengakuan sekolah makanya (Trisal) MS (memenuhi syarat)," bebernya.
Menurut Hasbullah, keputusan KPU Palopo meloloskan Trisal tidak dilakukan secara sepihak. Hal ini karena dilakukan mediasi hingga klarifikasi ke parpol dan pihak sekolah.
"Jadi ini bukan serta-merta dilakukan sepihak oleh teman-teman KPU Palopo, tetapi ini proses mediasi yang diawasi oleh Bawaslu karena ruangnya di mediasi Bawaslu. Dan itu ada semua rekamannya, pernyataan pihak tertulis dari pihak sekolah," terangnya.
Dia mengakui saat KPU Palopo menetapkan Trisal-Ome TMS maju Pilwalkot Palopo ada dua keterangan berbeda soal ijazah tersebut. Meski pihak sekolah mengakui keaslian ijazah tersebut namun Disdik DKI Jakarta dan Kemenristek Dikti menyebut ijazah itu tidak terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan pada 2016.
"Makanya ada dua keterangan berbeda terkait ijazah itu. Sementara teman-teman KPU Palopo untuk menilai ijazah ini butuh keterangan dari pihak terkait yang mengeluarkan ijazah," katanya.
KPU Palopo Putuskan Trisal MS
KPU Palopo melakukan klarifikasi ke pihak sekolah dan parpol pengusung atas instruksi berjenjang dari KPU RI yang diteruskan KPU Sulsel. Hal itu berdasarkan KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.
"Kita cuma meneruskan surat KPU RI sebagai tanggung jawab supervisi yang ditugaskan kepada KPU provinsi di dalam aturan PKPU kita bahwa (KPU) provinsi tugasnya melakukan supervisi termasuk meneruskan semua surat-surat pimpinan dari KPU RI ke semua kabupaten/kota. Jadi prosesnya seperti itu," jelas Hasbullah.
Hasbullah menegaskan keputusan akhir ada di KPU Palopo setelah melakukan klarifikasi soal ijazah tersebut. KPU Sulsel, kata dia, tidak berwenang meminta KPU Palopo memutuskan Trisal MS atau tidak.
"Itu menjadi kewenangan teman-teman di KPU kabupaten/kota karena KPU Provinsi tidak mungkin melakukan perintah MS dan TMS karena bukan mereka (KPU Sulsel) yang melakukan klarifikasi," katanya.
"Yang melakukan klarifikasi adalah teman-teman KPU (Palopo), karena teman-teman dituntun oleh surat dinas bahwa harus melakukan klarifikasi ini, atas dasar itulah karena ada keraguan mereka terhadap dokumen," jelasnya.
Klarifikasi dilakukan setelah dua keterangan berbeda antara Disdik DKI, Kemenristekdikti dan pihak sekolah terkait ijazah Trisal. Pihak sekolah, kata Hasbullah mengakui ijazah itu dan menyebut Trisal adalah salah satu siswanya.
"Dan ada dua keterangan yang berbeda, tapi karena kepala sekolah yang bersangkutan bahwa dia adalah (mantan) siswanya, makanya itu ada rekamannya, kepala sekolah juga memberikan keterangan tertulis. Makanya pada saat itu teman-teman (KPU Palopo) mengambil opsi MS (terhadap Trisal)," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"
(hsr/hsr)