Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga komisioner KPU Palopo bernama Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid turut menjadi tersangka di kasus ini.
Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula saat KPU Palopo mengumumkan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada Palopo berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi pada September 2024 lalu. Beredar kabar saat itu bahwa status TMS tersebut lantaran Trisal diduga memakai ijazah palsu.
"Iya pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS. Itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman KPU Palopo saat itu sempat disoroti oleh juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar. Dia menilai KPU Palopo berbuat zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi.
"Yang pertama begini, kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian," kata Haedar kepada detikSulsel, Sabtu (14/9).
Belakangan KPU mencabut status TMS Trisal-Ome setelah dilakukan proses mediasi. Status Trisal-Ome pun berubah menjadi memenuhi syarat (MS) untuk bertarung di Pilkada Palopo 2024.
"Dalam rapat pleno, kami bersepakat untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 memutuskan 4 pasangan calon (termasuk paslon Trisal-Ome)," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Minggu (22/9).
Sentra Gakkumdu Lakukan Penelusuran
Sentra Gakkumdu rupanya melakukan penelusuran terkait perubahan status Trisal-Ome yang semula TMS menjadi MS. Polisi mengatakan penelusuran itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Kita menerima (laporan) ini, sehingga Bawaslu melakukan penelusuran," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Kamis (17/10).
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, kata Sayed, terungkap temuan bahwa ijazah paket C yang digunakan oleh Trisal dalam pencalonan Pilkada Palopo memang tidak terdaftar. Pihaknya telah mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait.
"Sehingga Bawaslu dalam plenonya meneruskan temuannya ke penyidik," ujar AKP Sayed.
Polisi yang menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut akhirnya menemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana. Trisal pun ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara tim penyidik pada Rabu (16/10) malam.
Trisal Tahir sendiri dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini berdasarkan peran Trisal sebagai terduga pengguna ijazah palsu.
"Saudara TT kan (berperan) menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," katanya.
Tiga komisioner KPU Palopo kemudian turut menjadi tersangka lantaran berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat pencalonan meski ijazah yang digunakan patut diduga palsu. Mereka dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu) karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi syarat) kembali," ," kata AKP Sayed.
(hmw/hsr)