5 Fakta Cawalkot Palopo Trisal-3 Komisioner KPU Tersangka Kasus Ijazah Palsu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

5 Fakta Cawalkot Palopo Trisal-3 Komisioner KPU Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Okt 2024 09:00 WIB
Konferensi pers Sentra Gakkumdu Palopo terkait penetapan tersangka calon wali kota Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo.
Konferensi pers Sentra Gakkumdu Palopo. Foto: (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu paket C pada Pilkada Palopo 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo turut jadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, Rabu (16/10) malam. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/10).

"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, berikut 5 fakta Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu:

1. Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo Akan Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Jumat (18/10) hari ini. Pemeriksaan tersangka juga dijadwalkan pada Senin (21/10) pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Kita panggil besok (hari ini) kemudian Senin. Sudah (dilayangkan surat panggilan)," ujar AKP Sayed Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (17/10).

Sayed belum menanggapi lebih jauh soal penahanan para tersangka. Dia menyebut pihaknya masih akan fokus melakukan pemeriksaan.

"Belum, kita harus melakukan pemanggilan dulu sebagai tersangka," katanya.

2. Peran Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo

Sayed mengungkapkan peran tersangka dalam kasus ini berbeda-beda. Trisal Tahir berperan sebagai pengguna ijazah palsu tersebut.

"Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," ujar Sayed.

Sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.

"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu)," kata AKP Sayed.

"Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi sayrat) kembali," sambungnya.

Trisal Tahir dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga komisioner KPU dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

3. Status Kepesertaan Trisal Tahir Masih Dikaji

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana menyebut status kepesertaan Trisal Tahir masih akan dikaji lebih lanjut. Dia menyebut Trisal juga masih bisa melakukan kampanye.

"Kita belum bisa simpulkan, masih berproses, masih ada pembahasan ketiga nanti. Bawaslu akan menyerahkan ke kejaksaan saat penyidikan selesai. Kemudian dilanjutkan penjelasannya nanti oleh Gapindu setelah 14 hari itu ya," kata Khaerana kepada wartawan, Kamis (17/10).

Khaerana menjelaskan Trisal masih tetap bisa menjalankan aktivitas seperti peserta pilkada lainnya. Termasuk turun melakukan kampanye.

"Kan belum ada keputusan, masih proses," ucapnya.

Simak respons Trisal Tahir di halaman selanjutnya.

4. Trisal Tahir Tunggu Info Resmi Usai Tersangka

Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi lalu merespons penetapan tersangka kliennya itu. Farid mengatakan pihaknya kini menunggu info resmi dari kepolisian.

"Kami masih menunggu info resmi dari polres atas berita yang beredar," kata Farid saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (17/10).

Farid mengungkapkan belum menerima penjelasan terkait penetapan tersangka Trisal Tahir. Sehingga, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Kami belum dapat penjelasan resminya. Saya belum bisa kasih komentar. Setelah dapat pi info resminya dulu," imbuh Farid.

5. KPU Palopo Siap Klarifikasi

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin juga menanggapi penetapan tersangka dirinya dan 2 komisioner KPU lainnya. Irwandi mengaku menghargai keputusan Sentra Gakkumdu dan siap mengklarifikasi penetapan tersangka tersebut.

"Intinya kami menghargai semua proses dan siap menjalani semua proses itu. Apapun keputusannya kepolisian dalam hal ini Sentra Gakkumdu itu kami hargai," ujar Irwandi kepada detikSulsel, Kamis (17/10).

Irwandi menjelaskan, segala keputusan yang mereka ambil dalam proses pendaftaran di KPU Palopo berdasarkan surat KPU RI. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai surat KPU RI tersebut.

"Dan hasil mediasi di Bawaslu. Kan itu ada sidang mediasi di Bawaslu sebelumnya. Itu keputusannya ada beberapa poin, saya kurang ingat. Tapi intinya semua keputusan yang diperintahkan dalam keputusan Bawaslu itu kami jalankan," bebernya.

"Bukan memerintahkan meloloskan tapi ada beberapa poin di situ yang harus kami tindak lanjuti dan itu sudah kami lakukan semua," imbuhnya.

Irwandi mengaku dirinya dan 2 komisioner KPU Palopo lainnya siap mengikuti proses kasus ini. Dia menyebut akan mengklarifikasi segala dugaan terkait pemalsuan ijazah Trisal Tahir.

"Iya, harus siap (klarifikasi). Harus siap dengan segala proses," katanya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads