KPU Palopo Siap Klarifikasi Usai 3 Komisioner-Cawalkot Trisal Tahir Tersangka

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Palopo Siap Klarifikasi Usai 3 Komisioner-Cawalkot Trisal Tahir Tersangka

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Kamis, 17 Okt 2024 15:48 WIB
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin. Foto: detikSulsel
Palopo -

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin menanggapi penetapan tersangka dirinya dan 2 komisioner KPU lainnya terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Calon Wali Kota Trisal Tahir. Irwandi mengaku menghargai keputusan Sentra Gakkumdu dan siap mengklarifikasi penetapan tersangka tersebut.

"Intinya kami menghargai semua proses dan siap menjalani semua proses itu. Apapun keputusannya kepolisian dalam hal ini Sentra Gakkumdu itu kami hargai," ujar Irwandi kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).

Irwandi menjelaskan, segala keputusan yang mereka ambil dalam proses pendaftaran di KPU Palopo berdasarkan surat KPU RI. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai surat KPU RI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kami menindaklanjuti surat KPU RI. Jadi semua yang apa yang diperintahkan dalam surat KPU RI itu semua kami telah lakukan. Hasil tindak lanjut dari surat itulah sehingga kami berkeputusan," terang Irwandi.

Selain itu, kata dia, sebelumnya juga ada mediasi bersama Bawaslu Palopo. Irwandi mengatakan hasil mediasi itulah yang juga membuat mereka membuat keputusan.

ADVERTISEMENT

"Dan hasil mediasi di Bawaslu. Kan itu ada sidang mediasi di Bawaslu sebelumnya. Itu keputusannya ada beberapa poin, saya kurang ingat. Tapi intinya semua keputusan yang diperintahkan dalam keputusan Bawaslu itu kami jalankan," bebernya.

"Bukan memerintahkan meloloskan tapi ada beberapa poin di situ yang harus kami tindak lanjuti dan itu sudah kami lakukan semua," imbuhnya.

Irwandi menambahkan, dirinya dan 2 komisioner KPU Palopo lainnya siap mengikuti proses kasus ini. Dia menyebut akan mengklarifikasi segala dugaan terkait pemalsuan ijazah Trisal Tahir.

"Iya, harus siap (klarifikasi). Harus siap dengan segala proses," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakumdu Palopo juga menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Bawaslu menyebut penetapan tersangka setelah Sentra Gakkumdu menemukan bukti yang cukup.

"Jadi hasil dari penyidikan teman-teman di kepolisian, ya sudah itu hasil mereka dapatkan, dan bukti-buktinya mendukung untuk ditetapkan," ujar Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada detikSulsel, Kamis (17/10).




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads