Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Palopo 2024. Bawaslu Palopo menyebut status kepesertaan Trisal Tahir masih akan dikaji lebih lanjut.
"Kita belum bisa simpulkan, masih masih berproses, masih ada pembahasan ketiga nanti," kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Khaerana mengatakan Bawaslu nantinya masih akan menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Sehingga, kata dia, prosesnya masih terbilang panjang karena menunggu putusan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu akan menyerahkan ke kejaksaan saat penyidikan selesai. Kemudian dilanjutkan penjelasannya nanti oleh Gapindu setelah 14 hari itu ya," terang Khaerana.
Dia juga mengatakan Trisal masih tetap bisa menjalankan aktivitas seperti peserta pilkada lainnya. Termasuk turun melakukan kampanye.
"Kan belum ada keputusan, masih proses," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah. Selain Trisal, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, hari ini. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," jelas Supriadi.
(asm/sar)