Bawaslu Pinrang Periksa 7 ASN Lagi gegara Follow Akun Paslon, 2 Orang Kadis

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Pinrang Periksa 7 ASN Lagi gegara Follow Akun Paslon, 2 Orang Kadis

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 17:00 WIB
Kanto Bawaslu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanto Bawaslu Pinrang. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Bawaslu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali memeriksa 7 aparatur sipil negara (ASN) gegara diduga mengikuti akun media sosial pasangan calon (paslon) di Pilkada Pinrang 2024. Dua orang di antaranya merupakan kepala dinas (kadis).

"ASN seperti Kadis Dikbud, Kadis Dukcapil, ada juga sekretaris kelurahan kalau tidak salah, dan ada asisten III juga," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar kepada detikSulsel, Selasa (15/10/2024).

Aswar menjelaskan 7 orang tersebut diperiksa pada Senin (15/10). Mereka diperiksa antara lain karena dugaan pelanggaran netralitas dengan mengikuti akun kampanye paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diperiksa dugaan pelanggaran netralitas yang ASN itu. Jadi mereka secara umum ikuti akun medsos paslon seperti Sahabat Muda Iwan-Sudirman," jelasnya.

Aswar mengatakan para ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

"Jadi dugaan pelanggaran netralitas juga dugaan pelanggaran pidana pemilu karena sudah masuk tahapan kampanye," bebernya.

Selain itu, Bawaslu juga memeriksa seorang kepala desa yang dilaporkan dugaan ujaran kebencian. Namun Aswar tidak merincikan ujaran kebencian apa yang dimaksud.

"Yang Kepala Desa itu terkait ujaran kebencian," jelasnya.

Dia menjelaskan kasus tersebut akan kembali direncanakan dibahas pada Rabu (17/10). Rapat tersebut akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan atau dihentikan.

"Kalau tidak salah Rabu (besok) akan dibahas kembali. Intinya itu sudah diregistrasi di Gakkumdu dan ada batas untuk menyelesaikan," bebernya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut 2 orang ASN yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Keduanya dilaporkan setelah mengikuti atau follow akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pinrang 2024.

"Keduanya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (14/10).




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads