Kadis dan Lurah di Pinrang Terancam Penjara gegara Follow Akun Paslon Bupati

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kadis dan Lurah di Pinrang Terancam Penjara gegara Follow Akun Paslon Bupati

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 18:00 WIB
Kanto Bawaslu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Kanto Bawaslu Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam penjara gegara mengikuti akun medsos pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang. Bawaslu Pinrang telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua ASN itu ke kepolisian.

"Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Lurah Kassa. Keduanya diproses karena follow akun paslon," kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).

Fitriani mengatakan kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye. Kasusnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkan ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tahap penyidikan. Sudah ranahnya kepolisian. Kami sudah menyerahkan berkasnya kemarin," terangnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar mengatakan Kadis Tanaman Pangan dan Lurah Kassa, terancam hukuman 6 bulan penjara. Jika terbukti bersalah, keduanya juga terancam dikenakan denda hingga Rp 6 juta.

ADVERTISEMENT

"Mengacu ke aturan yang ada kasus dugaan pidana pemilu ini terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6.000.000," rincinya.

Dia mengungkap sejauh ini untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, baru dua kasus ini yang ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya hanya berakhir di tingkat penyelidikan.

"Iya, baru dua kasus ini yang ditingkatkan ke penyidikan (pelanggaran pidana pemilu)," paparnya.

Aswar mengingatkan kepada seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan netralitas selama masa pemilihan. Apalagi saat ini sudah masuk tahapan dan bisa diproses pidana pemilu.

"Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga netralitas terutama bagi para ASN. Mari kita dukung proses Pilkada berjalan jujur dan adil," imbuhnya.




(hsr/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads