Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan untuk maju di Pilkada Maros 2024, Sulawesi Sulawesi (Sulsel), berpotensi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros. Hal itu andai Suhartina benar-benar gagal maju pilkada sebab yang bersangkutan kini tengah mengajukan sengketa ke Bawaslu Maros.
Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan Pemprov Sulsel telah mengajukan usulan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi mereka yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Termasuk di dalamnya Maros setelah Bupati dan Wakil Bupati petahana Chaidir Syam-Suhartina Bohari maju pilkada.
"Kita tunggu keputusan akhir (apakah Ibu Suhartina TMS maju pilkada atau tidak sebelum ada keputusan posisi Bupati Maros diisi Plt atau Pjs). Harus inkracht van gewijsde, keputusan yang bersifat final dan mengikat," ujar Jufri kepada detikSulsel, Kamis (12/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jufri menjelaskan apabila sengketa tersebut tidak memenangkan Suhartina dan pada akhirnya gagal maju di Pilkada Maros, maka yang bersangkutan akan menjabat Plt Bupati Maros selama bupati saat ini menjalani masa cuti untuk berkampanye.
"Kalau sekarang, kan, mau diganti Ibu Suhartina, Ibu Suhartina juga keberatan, nanti diputus lagi di Bawaslu. Keputusannya yang menentukan apakah dia lanjut (maju Pilkada Maros) atau tidak," katanya.
"Kalau dia lanjut (Suhartina maju Pilkada Maros), berarti Pjs itu tadi (yang saat ini diusulkan akan menjabat). Kemudian, kalau tidak lanjut berarti Ibu Suhartina masih wakil bupati, sementara bupati cuti. Kalau begitu, tidak perlu ada Pjs di sana, Ibu Suhartina menjadi Plt menurut ketentuan sampai berakhirnya cuti bupati," terangnya.
Jufri menuturkan pengusulan Pjs yang saat ini sudah di tangan Kemendagri tetap berproses. Mekanismenya, kata dia, sembari menunggu keputusan final dari sengketa yang diajukan Suhartina ke Bawaslu Maros.
"Tidak memengaruhi (kasus) Ibu Suhartina Pjs itu. Kejadian di Maros itu tidak memengaruhi usulan Pjs yang sudah diajukan oleh Pak (Pj) Gubernur (Zudan Arif Fakrulloh), tetap jalan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Suhartina Bohari mengajukan sengketa pencalonan di Bawaslu usai digagalkan oleh KPU untuk mendampingi Bupati petahana Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024. Pihak Suhartina meminta Bawaslu membatalkan berita acara KPU Maros yang menyatakan Suhartina TMS.
"Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari," ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9).
Suhartina menganggap ada kekeliruan dalam berita acara KPU Maros tersebut. Anwar mengungkap dalam berita acara verifikasi administrasi tersebut tertulis belum benar.
"Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan," katanya.
(hmw/sar)