Berkas 4 Bakal Paslon Pilwalkot Parepare Belum Penuhi Syarat Administrasi

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Berkas 4 Bakal Paslon Pilwalkot Parepare Belum Penuhi Syarat Administrasi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 06 Sep 2024 19:32 WIB
Kantor KPU Parepare.
Foto: Kantor KPU Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menyelesaikan penelitian administrasi empat bakal pasangan calon (bapaslon) Pilwalkot Parepare 2024. Hasilnya, berkas bapaslon dianggap belum memenuhi syarat karena tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Iye semua (bapaslon) ada (kekurangan kelengkapan berkas administrasi) untuk diperbaiki," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Nur Islah kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Nur Islah menjelaskan keempat bakal paslon itu tidak memenuhi syarat pendaftaran karena masih ada berkas administrasinya yang butuh perbaikan. Ada bapaslon belum menyetor tanda terima LHKPN hingga tanda terima SPT Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tanda terima LHKPN-nya belum ada, ada tanda terima SPT-nya, dan ada juga yang keliru memasukkan dokumen," ujarnya.

Catatan berkas administrasi yang butuh perbaikan, kata Nur Islah, telah disampaikan ke setiap Liaison Officer (LO) bapaslon. Mereka melalui LO akan melakukan perbaikan dan mesumbmitnya ke Silon KPU dan akan dilakukan kembali penelitian perbaikan.

ADVERTISEMENT

"Pada Rabu (4/9) baru selesai penelitian berkas administrasi dan Kamis (5/9) kemarin, kami menyampaikan hasilnya kepada masing-masing LO paslon," jelasnya.

Selanjutnya proses perbaikan diberikan waktu 3 hari yakni terhitung 6-8 September. Setelah itu KPU akan kembali melalukan penelitian berkas.

"Masa perbaikan tanggal 6-8 September. Hanya tiga hari untuk perbaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut Islah menegaskan proses penelitian berkas bapaslon akan melalui sejumlah tahapan. Mulai tahapan penelitian perbaikan, masukan dan tanggapan.

"Ada juga proses klarifikasi kalau ada tanggapan yang masuk, dan itu tahapannya sampai 22 September sebelum penetapan," rincinya.

Dia berharap semua bapaslon memberi atensi terkait saran perbaikan yang disampaikan KPU Parepare. Ini bertujuan agar para bapaslon ini bisa memenuhi syarat administrasi.

"Harapan kami besarnya semua paslon diatensi dan didorong agar seluruhnya MS (memenuhi syarat) sampai selesai penelitian perbaikan berkas administrasinya selesai," pungkas dia.

Sebagai informasi ada empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar di KPU Parepare pada masa pendaftaran 27-29 Agustus lalu yakni Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Erna Rasyid Taufan-Rahmad Syamsu Alam (Erat-Bersalam), Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar Tijjang (MZ-Berbakti), dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ).




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads