Kuasa Hukum Naili-Ome Nilai Dalil Gugatan RMB-ATK ke MK Lemah

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

PSU Pilkada Palopo

Kuasa Hukum Naili-Ome Nilai Dalil Gugatan RMB-ATK ke MK Lemah

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 03 Jun 2025 19:27 WIB
Paslon Pilkada Palopo nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome).
Paslon Pilkada Palopo nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome). Foto: (dok. istimewa)
Palopo -

Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) merespons keputusan Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski wajar jika hasil pemungutan suara ulang (PSU) digugat, namun dalil gugatan RMB-ATK itu dinilai lemah.

Kuasa Hukum Naili-Ome, Baihaki menyatakan persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34%. Artinya, kata Baihaki, persentase itu di atas ambang batas untuk mengajukan gugatan di MK.

"Yang kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," kata Baihaki dalam keterangannya, Selasa (3/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baihaki juga menyebut SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru. Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.

"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara, lanjut Baihaki, dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.

MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya. Pihaknya optimis MK akan menolak seluruh dalil RMB-ATK tersebut.

"Kami, tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.

Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.

Diketahui, RMB-ATK resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025. RMB-ATK tidak terima dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 24 Mei lalu.

Hasil PSU Kota Palopo dimenangkan oleh pasangan nomor urut 4, Naili-Ome dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43%. Pasangan nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads