Chaidir-Suhartina Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros, Diusung 16 Parpol

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Chaidir-Suhartina Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros, Diusung 16 Parpol

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 30 Agu 2024 17:30 WIB
Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
Chaidir Syam-Suhartina Bohari. Foto: (dok. Instagram @chaidirsyam_)
Maros -

Chaidir Syam-Suhartina Bohari jadi satu-satunya pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU untuk bertarung pada Pilkada Maros 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel). Chaidir-Suhartina yang diusung 16 partai politik (parpol) berpotensi besar melawan kotak kosong.

"Iya (Chaidir-Suhartina) satu-satunya pendaftar di tiga hari (27-29 Agustus) kemarin," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Jumat (30/8/2024).

Jumaedi mengungkapkan, Chaidir-Suhartina datang mendaftar pada hari kedua atau Rabu (28/8). Mereka diantar 16 parpol pengusung, yakni Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diantar 16 partai, 9 partai pengusung selebihnya pendukung. Sebenarnya, kan, sudah tidak pakai lagi (istilah) nonparlemen (partai pendukung), cuma dokumennya mereka masih model begitu," katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan meskipun hanya ada satu paslon yang bertarung melawan kotak kosong, pelaksanaan Pilkada Maros akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada (perlakuan khusus). Kami tetap jalankan semua sesuai tahapan. Tetap ada debatnya meskipun modelnya mungkin penajaman visi-misi. Tetap ada kampanyenya. Semua berjalan sesuai dengan tahapan," bebernya.

Jumaedi menuturkan, dari total partai politik yang ada, hanya tersisa satu partai yang tidak bersama pasangan Chaidir-Suhartina, yaitu Partai Ummat. Sementara itu, Partai Garuda, yang sebelumnya menjadi salah satu peserta pemilu, telah didiskualifikasi.

"Sisa Partai Garuda dengan Partai Ummat. (Tapi) Partai Garuda itu dicoret atau didiskualifikasi dari peserta pemilu kemarin. Jadi, sisa Partai Ummat," jelasnya.




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads