Tiga partai politik (parpol) non kursi di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak bisa masuk sebagai pengusung resmi bakal pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad pada Pilgub Sulsel 2024. Ketiga parpol yakni Partai Buruh, Ummat, dan PBB tersandung berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Masalah tersebut terungkap saat Danny-Azhar mendaftar ke KPU Sulsel, Kamis (29/8/2024). Danny yang memberikan sambutan awalnya meminta konsultasi dengan KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel terkait tiga parpol pengusungnya yang belum terdaftar di Silon KPU.
"Izin Pak Ketua KPU, Ketua Bawaslu, ada 3 lagi partai yang ingin mengusung kami, kami juga agak senang campur nervous juga karena sistem tidak memberi kami sebuah hal-hal secure tentang masuknya partai ini, Partai Buruh, PBB, dan Ummat. Jadi kami izin untuk tetap menyampaikan untuk konsultasi," ujar Danny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya lalu menanggapi Danny dan menyampaikan bahwa dokumen usungan parpol pengusung harus diinput ke dalam Silon, kemudian dikembalikan terlebih dahulu kepada DPP masing-masing parpol. Dia mengatakan prosedur serupa juga sudah dijalani partai pengusung Danny-Azhar yang lain, yakni PDIP, PKB, dan PPP.
"Tentu ketentuan syarat berlaku, partai non seat ini harus memenuhi persyaratan dokumen pencalonan seperti masuk dalam model B pencalonan dan persetujuan pimpinan parpol pusat yang kemudian diunggah ke sistem informasi pencalonan sebagaimana 3 partai politik yang telah lebih dulu mendaftar di KPU," ujar Adiwijaya merespons permintaan Danny.
Ketua PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri yang turut hadir mendampingi Danny-Azhar mendaftar ke KPU kemudian menimpali dan menyebut ketiga partai non kursi itu sebenarnya telat dimasukkan di Silon dan partai pengusung terlanjur sudah di-submit. Ridwan lantas mempertegas apakah ketiganya masih tetap bisa masuk sebagai pengusung dalam Silon.
"Partai Buruh, Ummat, dan PBB telat memasukkan Silonnya, yang kita masukkan baru tiga, apakah memungkinkan ada penyempurnaan 3 partai non parlemen masih bisa masuk sebagai pengusung karena B.1-KWK lengkap," jelasnya.
Ahmad Adiwijaya lalu mengaku solusinya yang memungkinkan dilakukan adalah mengembalikan berkas yang telah diserahkan dan pencalonan Danny dimulai dari awal sembari KPU dan Bawaslu berkoordinasi.
"Ketentuan syarat berlaku perlu pengunggahan maka proses penerimaan tadi itu mesti tunda, kita ulang, kita akan rapat disaksikan Bawaslu karena secara regulatif masih dimungkinkan karena pendaftaran sampai 23.59 Wita. Kami menyerahkan ke pengusul dan pasangan calon (keputusannya)," ujarnya.
Atas jawaban itu, pihak Danny-Azhar bersama partai pengusung lantas meminta waktu untuk berdiskusi. Akhirnya diputuskan ketiga partai non kursi itu tidak dimasukkan sebagai pengusung dalam Silon KPU, namun tetap diakui sebagai pengusung.
"Setelah kami diskusi, kita sepakat bahwa yang sudah masuk Silon lanjutkan, saudara kami yang 3 ini tetap sebagai pengusung dan kami menyetujui dan mengakui sebagai pengusung walaupun tidak masuk Silon karena sistem. Kami bersepakat dan teman-teman semuanya tadi menyatakan ikhlas," kata Ridwan Andi Wittiri menyampaikan hasil keputusannya yang diambil secara bersama-sama.
(asm/hsr)