Syarat Parpol Usung Cakada Tetap 20%
Di satu sisi, anggota Baleg Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, parpol yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
"Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, pihaknya berupaya mengadopsi putusan MK mengenai syarat parpol dalam mengusung calon di Pilkada. Yandri mengatakan, parpol nonparlemen dapat mengusung pasangan calon merupakan lompatan baru.
"Artinya kalau non-seat dulu hanya mendukung tidak bisa mengusung, ini ada lompatan besar dari MK, boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat persentase, kalau partai-partai non-seat berkumpul, mencalonkan boleh, dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita," ujar Yandri.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Simak Video "Video MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)