Mencuat Dugaan Kongkalikong Perda Jarak Retail di Parepare

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 07 Okt 2026 09:00 WIB
Kantor DPRD Parepare. Foto: Ardiansyah/detiksulsel
Parepare -

Polemik revisi peraturan daerah (perda) terkait jarak ritel modern di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus berlanjut. Terbaru, mencuat dugaan oknum anggota DPRD Parepare menerima uang pelicin untuk meloloskan aturan tertentu.

Desas-desus mengenai rumor aliran uang pelicin tersebut turut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir. Kendati begitu, dia mengaku tidak pernah melihat secara langsung bukti fisik dari keberadaan uang yang diisukan.

"Kalau isu-isu yang kita dengar ya, kalau faktanya sih kita tidak lihat. Ya seperti rasa-rasanya kalau ya kalau kentut berbau tapi fisik kentut itu kan tidak lihat," ujar Kamaluddin kepada detikSulsel, Selasa (6/10/2026).

Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait aliran dana yang diduga mengalir ke Komisi III DPRD Parepare tersebut. Kamaluddin mengaku rumor tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Saya tidak berani mengatakan ke Komisi III, saya juga tidak menunjuk ke siapa, yang jelasnya informasinya ada. Tapi ini kan berdasarkan isu ya, isu bahwa jangan sampai nanti dipelintir ini," katanya.

Kamaluddin kembali menegaskan bahwa rumor uang pelicin memang santer beredar. Kendati begitu, Kamaluddin meminta agar isu ini dikonfirmasi ke pihak yang diduga tertuduh.

"Bahwa itu isu yang kita dengar ada isunya, tapi apakah itu ada secara fisik yang kita lihat, saya tidak berani menyatakan bahwa itu ada. Iya, silakan dikonfirmasi ke pihak bersangkutan," jelas Kamaluddin.

Ketua Komisi III Tantang Laporkan ke APH

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare Hamran Hamdani menepis isu uang pelicin itu. Dia menantang pihak-pihak yang melempar isu tersebut untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menjadi fitnah.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa ada dugaan Komisi III terima uang, dari dulu saya sampaikan, kalau memang ada informasi katanya desas-desus, saya bilang laporkan ke APH sekarang. Supaya kita tahu siapa yang sebenarnya terima," kata Hamran.

Ketua Pansus Perda Ritel ini juga meluruskan tudingan mengenai penetapan jarak ritel yang dinilai bermasalah dalam proses pembahasan di pansus. Dia mengatakan pihak pansus hanya menyodorkan opsi, sementara keputusan akhir jarak ritel ditentukan dalam rapat paripurna.

"Perlu dicatat, bahwa Pansus kami putuskan tidak ada putuskan jarak di Pansus waktu kami kerja, kami cuma tentukan opsi saja. Opsi pada saat itu ada 0 meter, ada 100 meter, ada tetap 500 meter, lalu kemudian kami bawa ke paripurna," jelasnya.

Dia mengaku heran apabila belakangan terdapat fraksi yang mendadak berbalik arah dan menolak aturan tersebut. Sebab, seluruh fraksi sebelumnya telah menyampaikan persetujuan resmi saat pandangan fraksi di rapat paripurna.

"Perlu dicatat, semua fraksi menyetujui waktu pandangan fraksi, jadi saya heran kalau ada yang menolak. Jaraknya ini kami serahkan ke paripurna, diambil alih oleh pimpinan DPRD waktu pada saat menentukan jarak," imbuh Hamran.



Simak Video "Melihat Peti Mati Berjejer dan Tengkorak di Dalam Goa Londa, Tana Toraja "

(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork