Polemik Revisi Perda Jarak Retail Modern di Parepare

Polemik Revisi Perda Jarak Retail Modern di Parepare

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 01 Okt 2026 08:30 WIB
Paripurna DPRD Parepare diwarnai walk out dari legislator.
Paripurna DPRD Parepare diwarnai walk out dari legislator. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Penetapan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait jarak antara retail modern di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memicu polemik. Aturan baru pengurangan jarak retail modern itu dinilai dapat mematikan pelaku UMKM.

Polemik tersebut bermula ketika Rapat Paripurna DPRD Parepare terkait penetapan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Selasa (29/9/2026). Sebanyak tujuh legislator memilih keluar dari ruang rapat alias walk out karena tidak setuju dengan hasil revisi Perda tersebut.

Adapun keenam legislator itu masing-masing, Yusuf Lapanna, Husain Muhammad Saud, Kamaluddin Kadir, Asy'ari Abdullah, Namri Nasir, Faridah, dan Ahmad Zulfikar Zuhdi. Aksi walk out dimulai ketika Ketua Pansus Ranperda, Hamran Hamdani membacakan pembaruan aturan jarak pendirian retail modern dengan pasar rakyat maupun sesama swalayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah pasal yang direvisi di antaranya, Pasal 16 Ayat 1 diubah sehingga berbunyi: Pasal 16 Ayat 1, jarak pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat 100 meter," demikian bunyi revisi pasal yang dibacakan.

Pembacaan revisi pasal tersebut dilanjutkan untuk mempertegas aturan jarak antartoko swalayan di lokasi lain. Ketentuan jarak minimal 100 meter berlaku seragam.

ADVERTISEMENT

"Kedua, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan paling dekat 100 meter. Ketiga, jarak antara toko swalayan dan toko swalayan lainnya paling dekat 100 meter," lanjutnya.

Selain jarak lokasi, Perda ini juga memperbarui ketentuan jam operasional retail modern. Hal itu diatur dalam pembaruan Pasal 17 Ayat 1, 2, dan 3.

"Pasal 17 Ayat 1, 2, dan 3 diubah sehingga berbunyi: Pasal 17 Ayat 1, waktu operasional supermarket, department store, dan hypermarket adalah sebagai berikut: Hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah sampai dengan pukul 22.00 Wita, dan B. Hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Jam buka maksudnya," terangnya.

Aturan jam operasional ini juga mencakup jenis usaha perkulakan hingga minimarket. Batas waktu operasional ditetapkan sama untuk setiap harinya.

"Kemudian Ayat 2, waktu operasional perkulakan adalah setiap hari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Waktu operasional minimarket adalah setiap hari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita," katanya.

Di saat bersamaan, aksi walk out dari sejumlah anggota dewan juga mulai terjadi. Mereka menolak aturan baru yang mengatur jarak antara retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter.

Faridah yang mewakili Fraksi Demokrat mengatakan pemangkasan jarak bakal merugikan pedagang kecil. Makanya, menuntut batas jarak minimal tetap dipertahankan atau disesuaikan.

"Mungkin kami masih kurang sepaham dengan jarak 100 meter untuk retail modern ini," kata Faridah dalam rapat paripurna.

Tasming Klaim Revisi Perda Persembahan untuk UMKM

Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut revisi Perda jarak ritel modern sebagai persembahan terbaik bagi masyarakat. Aturan ini diklaim bakal melindungi pedagang pasar dan UMKM.

"Pada kesempatan ini atau persetujuan menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam penataan ekosistem perdagangan di Kota Parepare," kata Tasming Hamid dalam sambutannya saat rapat paripurna.

Tasming berharap aturan baru itu menjadi solusi keberlangsungan ekonomi daerah. Kebijakan itu juga disepakati demi kepentingan pedagang lokal.

"Dengan harapan apa yang kita sepakati merupakan hasil terbaik yang akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare, terutama bagi para pedagang Pasar Lakesi dan pelaku UMKM," jelasnya.

Menanggapi aksi walk out legislator saat rapat, Tasming menilai hal itu dinamika biasa. Pihaknya mengaku tetap terbuka pada masukan fraksi.

"Saya memahami adanya berbagai catatan dan masukan yang telah disebutkan dalam penyusunan rancangan Perda ini sebagaimana telah diungkapkan oleh fraksi-fraksi Dewan yang terhormat," tuturnya.

Tasming mengatakan, perbedaan pendapat menjadi bahan evaluasi bersama. Pembenahan aturan bakal terus dilakukan secara bertahap.

"Catatan yang terungkap harus dimaknai sebagai sebuah dinamika yang dalam setiap pembahasan yang memang dari waktu ke waktu harus kita benahi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads