Revisi Perda Jarak Retail, Tasming Klaim Persembahan untuk UMKM

Parepare

Revisi Perda Jarak Retail, Tasming Klaim Persembahan untuk UMKM

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 30 Sep 2026 16:35 WIB
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut revisi Perda jarak ritel modern sebagai persembahan terbaik bagi masyarakat. Aturan ini diklaim bakal melindungi pedagang pasar dan UMKM.

"Pada kesempatan ini atau persetujuan menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam penataan ekosistem perdagangan di Kota Parepare," kata Tasming Hamid dalam sambutannya saat rapat paripurna DPRD, Selasa (29/9/2026).

Tasming berharap aturan baru itu menjadi solusi keberlangsungan ekonomi daerah. Kebijakan itu juga disepakati demi kepentingan pedagang lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan harapan apa yang kita sepakati merupakan hasil terbaik yang akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare, terutama bagi para pedagang Pasar Lakesi dan pelaku UMKM," jelasnya.

Menanggapi aksi walk out legislator saat rapat, Tasming menilai hal itu dinamika biasa. Pihaknya mengaku tetap terbuka pada masukan fraksi.

ADVERTISEMENT

"Saya memahami adanya berbagai catatan dan masukan yang telah disebutkan dalam penyusunan rancangan Perda ini sebagaimana telah diungkapkan oleh fraksi-fraksi Dewan yang terhormat," tuturnya.

Tasming mengatakan, perbedaan pendapat menjadi bahan evaluasi bersama. Pembenahan aturan bakal terus dilakukan secara bertahap.

"Catatan yang terungkap harus dimaknai sebagai sebuah dinamika yang dalam setiap pembahasan yang memang dari waktu ke waktu harus kita benahi," pungkasnya.

Untuk diketahui, rapat Paripurna DPRD Parepare penetapan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diwarnai aksi walk out. Revisi Perda itu menuai sorotan utamanya terkait pengurangan jarak retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter.

Sebanyak tujuh legislator terpantau keluar dari ruang rapat lantaran menolak pengurangan jarak tersebut. Keenam legislator itu masing-masing, Yusuf Lapanna, Husain Muhammad Saud, Kamaluddin Kadir, Asy'ari Abdullah, Namri Nasir, Faridah dan Ahmad Zulfikar Zuhdi.

Penolakan salah satunya disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang menilai pemangkasan jarak bakal merugikan pedagang kecil. Mereka menuntut batas jarak minimal tetap dipertahankan atau disesuaikan.

"Mungkin kami masih kurang sepaham dengan jarak 100 meter untuk retail modern ini," kata Anggota DPRD Parepare, Faridah dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Ranperda, Hamran Hamdani membacakan pembaruan aturan jarak pendirian retail modern dengan pasar rakyat maupun sesama swalayan. Aturan itu tertuang dalam revisi Pasal 16 Ayat 1.

"Sejumlah pasal yang direvisi di antaranya, Pasal 16 Ayat 1 diubah sehingga berbunyi: Pasal 16 Ayat 1, jarak pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat 100 meter," demikian bunyi revisi pasal yang dibacakan.



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads