Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar demonstrasi di kantor DPRD Parepare mendesak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 ditinjau ulang. Massa menilai perda yang mengatur jarak ritel modern tersebut berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Demo berlangsung di Kantor DPRD Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa (6/10/2026). Massa membakar ban di tengah jalan dan bergantian beroperasi sebelum diterima masuk ke ruang rapat paripurna.
"Bahasanya Perda Nomor 10 Tahun 2017 seakan diubah dari 500 meter menjadi 100 meter. Tentu ini akan menjadi kendala dalam swadaya survive masyarakat," kata Jenderal Lapangan HMI Sektor Timur, Muhammad Amin kepada detikSulsel di lokasi.
Dia menilai proses pengesahan perda tersebut dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya, jadwal rapat paripurna DPRD Parepare tiba-tiba dimajukan dari agenda awal.
"Kemarin itu berita acaranya bahwasanya akan dilaksanakan rapat paripurna di pukul 13.00 Wita, tapi dimajukan di pukul 11.00 Wita. Di situ juga banyak kecurigaan yang timbul dari kami," ujar Amin.
Penetapan aturan tersebut juga disinyalir tidak memenuhi kuorum rapat. Indikasi ini menguat lantaran adanya aksi walkout anggota dewan serta laporan dari media.
"Hasil kesepakatan kami dengan anggota DPRD yang menerima kami, karena dia juga walkout dari raperda tersebut. Kemudian menerima informasi dari berita, bahwasanya ada narasi yang mengatakan bahwa hal tersebut (rapat) tidak kuorum," jelasnya.
Kebijakan baru itu dinilai sangat berbahaya bagi keberlangsungan pedagang dan UMKM lokal. Peralihan konsumen ke ritel modern bakal menggerus pendapatan usaha kecil secara langsung.
"Kami tidak menilai bahwasanya langsung mati, tapi ini potensi besar yang paling berpotensi untuk mematikan UMKM," katanya.
"Jika jarak ritel ini masing-masing 100 meter, otomatis UMKM-UMKM yang terlibat di situ permintaannya akan mengalih semua di ritel-ritel modern. Otomatis UMKM-UMKM ini akan menurun permintaannya," jelas Amin.
Massa HMI pun membawa sejumlah tuntutan ke DPRD Parepare. Mereka mendesak agar perda dikaji ulang serta ada langkah tegas bagi ritel yang melanggar.
"Jelas bahwa tuntutan yang kami bawa dari HMI Sektor Timur ini jelas mewakili aspirasi masyarakat. Peninjauan ulang kembali. Klarifikasi DPRD Kota Parepare dan Tindak tegas ritel-ritel modern yang melanggar," ujarnya.
Di sisi lain, HMI meluapkan kekecewaan mendalam lantaran hanya diterima satu anggota dewan saat menyampaikan aspirasi. Mereka memastikan bakal menggelar aksi konsolidasi lanjutan.
"Tentu, tentu kekecewaan ini sangat besar. HMI, Himpunan Mahasiswa Islam khususnya Sektor Timur, tentu akan konsolidasi ulang untuk menghadirkan seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengesahan Perda tersebut," jelasnya.
Diketahui, penetapan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sempat berpolemik. Sebanyak 7 legislator memutuskan walk out saat rapat paripurna DPRD Parepare, Selasa (29/9/2026).
Mereka menolak aturan baru yang mengatur jarak antara retail modern dari 500 meter menjadi 100 meter. Faridah yang mewakili Fraksi Demokrat mengatakan pemangkasan jarak bakal merugikan pedagang kecil.
"Mungkin kami masih kurang sepaham dengan jarak 100 meter untuk retail modern ini," kata Faridah dalam rapat paripurna.
Simak Video "Video Mahasiswa Trisakti-HMI Demo di DPR, Jl Gatsu Arah Slipi Ditutup"
(sar/asm)