Senjata Tajam Rakitan Ditemukan di Kamar Napi Lapas Parepare

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 23 Sep 2026 12:55 WIB
Foto: Tim gabungan melakukan sidak di Lapas Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Tim gabungan dari Lapas, TNI, dan Polri menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) rakitan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Benda berbahaya yang terbuat dari besi pipih dan pisau cutter tersebut langsung disita petugas untuk dimusnahkan.

Razia gabungan di kamar napi Lapas Parepare itu berlangsung, Selasa (22/9/2026) malam. Sejumlah petugas itu menggeledah kamar napi untuk mencegah barang terlarang.

"Ini untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan dimiliki warga binaan," ujar Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten kepada detikSulsel, Rabu (23/9).

Marten menjelaskan, penggeledahan kali ini sengaja melibatkan instansi luar demi memaksimalkan hasil penertiban. TNI dan Polri dilibatkan untuk memaksimalkan pemeriksaan lantaran jumlah petugas lapas masih minim.

"Jumlah narapidana lebih banyak dari personel kami. Untuk memaksimalkan razia, kami butuh bantuan tenaga dari kepolisian dan TNI agar hasilnya maksimal dan tidak ada lagi barang terlarang yang dikuasai napi," jelas Marten.

"Kalau kami internal saja, tidak mampu merazia seluruh kamar karena jumlahnya ada 60. Makanya kami minta support sehingga semalam ada 116 orang personel yang terlibat," tambahnya.

Selain senjata rakitan, petugas gabungan juga mengamankan beberapa item barang terlarang lainnya dari kamar napi. Barang-barang tersebut berupa gulungan kabel listrik hingga empat unit charger ponsel yang sudah rusak.

"Benda-benda yang dapat membahayakan jika terjadi hal tidak diinginkan seperti perkelahian. Ada potongan besi yang dipipihkan, potongan pisau cutter yang diberi gagang dari plastik dibakar, kabel listrik, serta 4 buah charger HP yang sudah rusak," urai Marten.

Seluruh barang bukti yang ditemukan saat sidak langsung disita oleh petugas di lokasi. Pihak lapas kemudian memusnahkan seluruh barang terlarang tersebut dengan cara dibakar.

"Barang bukti hasil kegiatan langsung kami musnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.

Terkait pemilik senjata rakitan dan barang terlarang tersebut, pihak lapas mengaku masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Pasalnya, para napi kerap menyembunyikan barang-barang tersebut di area umum seperti tempat sampah.

"Pemiliknya susah dilacak langsung karena saat razia barang tidak ditemukan di tempat tidur mereka, kadang ditaruh di tempat sampah. Tapi tetap kita telusuri," tuturnya.

Marten menegaskan, narapidana yang terbukti menguasai barang terlarang pasti akan dijatuhi sanksi tegas. Selain sanksi disiplin berupa penundaan remisi, pelanggaran berat juga akan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Hak bersyarat mereka akan ditunda, seperti remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Bersyarat (CB). Jika ada dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.



Simak Video "Video: Razia Gabungan di Lapas Palu Bongkar Peredaran Barang Terlarang"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork