Sebanyak 342 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan Remisi Umum HUT ke-81 RI. Dari ratusan narapidana penerima potongan masa tahanan tersebut, salah satu di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.
"Iya ada satu orang napi kasus korupsi. Itu bukan mantan pejabat, dia itu rekanan atau kontraktor ya," ujar Kepala Lapas Parepare, Marten kepada detikSulsel, Senin (17/8/2026).
Marten menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Dia berharap para napi bisa lebih taat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian remisi umum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan. Hal ini menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru kehidupan yang lebih taat hukum," ujarnya.
Marten menjelaskan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh penerima remisi kali ini masuk dalam kategori Remisi Umum I (RU I) atau pemotongan masa pidana sebagian.
"Jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026 sebanyak 342 orang dan semuanya mendapat Remisi Umum I (RU I). Untuk RU II atau yang langsung bebas pada HUT RI tahun ini nihil," kata Marten.
Dia membeberkan besaran remisi yang diterima para warga binaan cukup bervariasi, yakni mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rincian penerima yaitu remisi 1 bulan sebanyak 44 orang, 2 bulan 44 orang, 3 bulan 98 orang, 4 bulan 56 orang, 5 bulan 52 orang, dan 6 bulan sebanyak 48 orang.
"Penerima remisi berdasarkan klasifikasi usia terdiri dari dewasa laki-laki sebanyak 333 orang dan dewasa perempuan 9 orang. Untuk anak binaan tidak ada yang menerima remisi tahun ini," ungkapnya.
Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi
Marten mengungkapkan, berdasarkan jenis kejahatannya, kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi jajaran penerima remisi. Di samping itu, terdapat pula beberapa kasus khusus lainnya.
"Berdasarkan jenis kejahatannya, kasus narkotika paling banyak yaitu 246 orang. Sementara untuk kasus korupsi ada 1 orang dan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 1 orang," jelas Marten.
Selain perkara tersebut, deretan narapidana dari kasus pidana umum lainnya juga turut mendapatkan potongan masa tahanan. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara perlindungan anak, pencurian, hingga pembunuhan.
"Kasus perlindungan anak ada 50 orang, pencurian 17 orang, dan pembunuhan 8 orang. Selanjutnya ada kasus penganiayaan 7 orang, kekerasan seksual 4 orang, penipuan 3 orang, serta penggelapan 2 orang," sebutnya.
Marten menjelaskan, kasus pembakaran, perampokan, dan tindak pidana terhadap ketertiban masing-masing mencatatkan 1 orang penerima. Sementara itu, total penghuni Lapas Parepare saat ini tercatat mencapai 572 orang.
"Total penghuni kita per 17 Agustus 2026 ada 572 orang. Terdiri dari tahanan sebanyak 62 orang (59 pria dan 3 wanita) serta narapidana sebanyak 510 orang (492 pria dan 18 wanita)," pungkasnya.
