24 Orang Terjaring Razia Prostitusi di Parepare, Ada Anak di Bawah Umur-Waria

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 23 Des 2025 13:10 WIB
Razia prostitusi di Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Satpol PP Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sebanyak 24 orang saat operasi gabungan terkait praktik prostitusi. Dari 24 yang diamankan, ada anak di bawah umur dan waria yang ditemukan di hotel maupun wisma.

Operasi itu dilakukan di 8 lokasi kos, penginapan, dan hotel pada Senin (22/12) malam. Ada 12 pria dan 12 wanita ditemukan saat operasi tersebut.

"Ditemukan sebanyak 24 orang meliputi 12 orang laki-laki dan 12 orang perempuan di tempat penginapan. Mereka diduga dan terindikasi melakukan kegiatan dan atau perbuatan asusila," ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare, Siswandi kepada detikSulsel, Selasa (23/12/2025).


Siswandi menjelaskan 24 orang yang terjaring operasi itu ada 11 pasang pria dan wanita ditemukan sekamar. Para pasangan itu ditemukan bukan sepasang suami dan istri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pasangan-pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti resmi sebagai pasangan suami istri yang sah," ujarnya.

Petugas juga menemukan satu orang wanita pria (Waria) yang berada dalam kamar wisma. Waria itu ikut diamankan karena diduga melanggar Perda ketertiban umum.

"Sebanyak 1 orang laki-laki yang berpenampilan seperti wanita ditemukan sedang berada di salah satu kamar penginapan. Dia diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah," jelasnya.

Kemudian ada 1 wanita yang ditemukan sendiri di wisma menemani temannya check-in bersama pria. Rekan wanitanya itu ditemukan bersama pria yang bukan suaminya.

"Perempuan tersebut diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih mendalam. Diketahui bahwa yang bersangkutan menemani temannya yang check-in di penginapan bersama laki-laki yang bukan suami sah," jelasnya.

Dari 24 orang diamankan, petugas menemukan pelaku dugaan prostitusi yang merupakan anak di bawah umur. Mereka langsung diserahkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk diperiksa.

"Sebanyak 3 orang perempuan yang masih tergolong anak di bawah umur. Kemudian diserahkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Satpol PP Parepare menindaki maraknya dugaan prostitusi dengan memanggil pemilik hotel, kos, dan wisma. Satpol PP menilai ada pembiaran dugaan praktik prostitusi dari pemilik hotel, kos dan wisma.

"Kita akan memastikan sejauh mana tanggung jawab pihak hotel terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah. Khususnya terkait pembiaran maupun pemfasilitasan kegiatan prostitusi dan atau perbuatan asusila," pungkasnya.



Simak Video "Video: Warga Halangi Satpol PP Bongkar Sarang Prostitusi di Bekasi"

(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork