Razia Besar-besaran, Satpol PP Temukan Miras-Perempuan Diduga Open BO

Razia Besar-besaran, Satpol PP Temukan Miras-Perempuan Diduga Open BO

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 31 Jul 2025 18:00 WIB
Satpol PP Kota Malang gelar razia miras dan prostutusi di sejumlah titik
Satpol PP Kota Malang gelar razia miras dan prostutusi di sejumlah titik (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Sejumlah minuman beralkohol disita Satpol PP Kota Malang dalam operasi penegakan ketertiban umum. Selain minuman keras, petugas juga menemukan perempuan yang diduga membuka jasa prostitusi online.

Operasi digelar bersama aparat gabungan menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, malam kemarin.

Selain menertibkan peredaran miras ilegal, petugas juga menyambangi sejumlah penginapan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan bahwa operasi sudah direncanakan sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat. Ini setelah pihaknya mendapatkan laporan soal dugaan penjualan minol di beberapa titik.

"Saat kami tindak lanjuti, sebagian tempat sudah tutup. Namun kami berhasil mengamankan bukti-bukti di lapangan," kata Heru kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam operasi di kawasan Jalan Rajasa, petugas menyita belasan botol minuman keras dari dua lokasi berbeda. Il

Heru menyebut bahwa pemilik tempat mengaku hanya membantu mencarikan minuman beralkohol bagi pengunjung kafe yang juga menyediakan karaoke.

"Tapi saat kami periksa, ditemukan banyak botol bekas. Jadi dugaan kuat tempat itu memang menjual minol secara rutin," ungkap Heru.

Karena terbukti melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang peredaran miras, pemilik kafe pun dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Satpol PP memastikan akan terus mengawasi pelaku usaha sejenis agar tak mengulangi pelanggaran.

Sementara Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Mustaqim Jaya menambahkan, petugas juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di wilayah Sawojajar.

Pasangan itu tertangkap basah berada dalam satu kamar. "Setelah diperiksa, satu pasangan sedang berada di kamar, sementara satu perempuan lainnya diduga sedang menunggu tamu," imbuh Mustaqim terpisah.

Mustaqim menuturkan, petugas mengamankan empat orang terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan. Laki-laki yang terjaring razia diketahui bukan warga Kota Malang.

"Salah satu laki-lakinya dari luar Kota Malang," tuturnya.

Menurut Mustaqim, pihaknya menduga para perempuan yang terjaring razia tengah membuka jasa prostitusi online atau Open BO.

Meski tidak ditemukan mucikari, Satpol PP menduga para perempuan tersebut bekerja secara mandiri.

"Mereka bukan mahasiswa atau pelajar, sepertinya ini sudah menjadi profesi mereka. Kami akan serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," tegasnya.

Selain dua titik utama, petugas juga menyasar wilayah Wonokoyo, yang sebelumnya pernah dilaporkan warga karena keberadaan kos-kosan campur.

Dalam operasi itu, sebagian tempat terbukti sudah memisahkan penghuni pria dan wanita, namun masih ditemukan satu lokasi dengan sistem kos campur dalam satu bangunan.

"Kami akan panggil penjaga dan pemilik bangunan untuk dimintai keterangan, termasuk apakah penginapan itu punya izin atau tidak," tambahnya.

Terkait sanksi, Mustaqim menegaskan bahwa pelanggar berulang akan mendapat sanksi lebih tegas, tidak sekadar wajib lapor.

"Jika sebelumnya pernah disidang tipiring dan masih mengulangi, bisa kami dorong ke proses rehabilitasi, khusus untuk pelanggaran yang mengarah ke prostitusi," tegasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads