Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menunda penagihan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 800%. Sebanyak 66 petugas pajak kini dikerahkan Pemkot untuk mengkaji ulang penyesuaian PBB terhadap 9.015 wajib pajak.
Berdasarkan data dari Pemkot Parepare, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Parepare mencapai 51.183. Dari puluhan ribu itu, hanya 9.015 wajib pajak di antaranya terdampak kenaikan tarif PBB yang belakangan penagihannya ditunda setelah mendapat sorotan dari publik.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut kenaikan tarif PBB bukan dibatalkan, melainkan cuma penagihannya yang ditunda. Tasming memastikan akan memproses pengembalian kelebihan bayar dari warga yang sudah telanjur menyetor biaya kenaikan tarif PBB.
"Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare," ungkap Tasming kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Tasming menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang di tengah penundaan penagihan kenaikan PBB. Menurut dia, kenaikan tarif PBB sebenarnya hanya berlaku untuk 17% dari total wajib pajak PBB di Parepare.
"Kita ada 30 ribu (wajib pajak) yang turun (tarif PBB), sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa," imbuhnya.
66 Petugas Identifikasi Lahan Wajib Pajak
Pemkot Parepare menurunkan 66 petugas pajak untuk mendata ulang 9.015 wajib pajak yang terdampak kenaikan tarif PBB. Petugas turun melakukan identifikasi terkait objek pajak utamanya bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan.
"Jadi kita melakukan pendataan kembali atas objek-objek tersebut. Ada 9.015 objek pajak yang mengalami kenaikan PBB," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Prasetyo kepada detikSulsel, Sabtu (23/8).
Prasetyo menjelaskan, agenda ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menyesuaikan tarif dan jumlah wajib pajak terdampak kenaikan PBB. Kondisi lahan dan bangunan wajib pajak akan diperhatikan agar sesuai dengan regulasi.
"Jadi tujuan dari pendataan kembali ini adalah untuk melihat kembali fungsi-fungsi lahan yang terkena objek pajak bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan tersebut," tuturnya.
Prasetyo berharap proses pendataan ini bisa rampung dalam waktu dekat. Sebanyak 66 petugas bekerja maksimal dalam dua hari Sabtu-Minggu, 23-24 Agustus 2025.
"Kita menurunkan kekuatan penuh ini sebanyak 66 orang yang kita bagi dalam 22 kelurahan. Kita berharap dalam 2-3 hari ini sudah ada hasilnya. Jadi teman-teman ini bekerja di hari libur ini," beber Prasetyo.
(sar/ata)