Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi aksi demonstrasi yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26%. Pemkab berdalih memiliki dasar menaikkan tarif apalagi pihaknya mengklaim banyak warga yang menerima kenaikan tarif baru itu.
"Sampai hari ini sudah 60,19% wajib pajak membayar pajak PBB yang penyesuaian. Secara logika mereka tidak menolak karena membayar kan," kata Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang kepada wartawan usai menerima aspirasi massa, Kamis (28/8/2025).
Andi Calo menyadari pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel telah meminta daerah untuk menunda kenaikan pajak yang kenaikannya hingga 100 persen ke atas. Namun Pemkab Pinrang tetap menaikkan pajak secara akumulatif hanya 44,26% saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini kalau 100 persen kita tidak. Karena secara akumulatif kita hanya 44,26 persen. Kemarin juga kan ada statement Pak Gubernur sebenarnya itu untuk daerah yang baru mau merencanakan agar supaya ditunda. Sementara kita ka sudah melaksanakan dan juga itu hanya 44,26 persen," terangnya.
Andi Calo menjabarkan, opsi menaikkan PBB-P2 merupakan kebijakan yang diambil setelah melalui proses panjang. Pada tahun 2022 lalu Pemkab Pinrang bisa saja menaikkan pajak namun ditunda dengan melihat kondisi COVID dan kondisi ekonomi warga.
"Ini sebenarnya PBB seharusnya diberlakukan tahun 2022. Namun kami belum melakukan karena pertama, alasan COVID dan yang kedua banyak saluran pertanian diperbaiki sehingga kita kasihan ke warga. Makanya nanti tahun 2025 ini kita melakukan penyesuaian PBB-P2," jelas Andi Calo.
Kendati begitu, Pemkab Pinrang tetap membuka peluang kenaikan PBB dikaji kembali. Pihaknya akan membuka ruang diskusi dengan massa aksi pada Senin (1/9) mendatang.
"Sesuai dengan kesepakatan (dengan massa aksi demo) kita akan panggil untuk melakukan diskusi hari Senin (1/9)," tambah Andi Calo.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Pinrang, Apandi menjelaskan aksi demonstrasi penolakan kenaikan PBB-P2 dilakukan dengan melihat fakta yang terjadi. Dari laporan yang diterima, ada warga terutama petani yang membayar pajak sampai naik 100 persen.
"Kami temui fakta di lapangan banyak warga terutama petani yang membayar pajak di atas 100 persen, bukan 44 persen. Dari alasan itu kami menilai pemerintah keliru mengambil kebijakan," imbuhnya.
Dia juga menuding Pemkab Pinrang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tersebut. Pemerintah tidak pernah melakukan konsultasi publik sebelum tarif baru diterapkan.
"Konsultasi publik terkait kenaikan pajak ini juga nihil. Makanya tuntutan kami tidak ada kenaikan pajak PBB-P2," tegas Apandi.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26% memicu demonstrasi di kantor Bupati Pinrang. Massa mendesak agar Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid memberikan penjelasan terkait kenaikan tersebut.
"Kami mau bertemu Pak Bupati, bukan Pak Sekda. Mengapa takut bertemu dengan rakyatnya," kata perwakilan massa aksi di lokasi.
(sar/hsr)