Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menunda penagihan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 800%. Sebanyak 66 petugas pajak kini dikerahkan Pemkot untuk mengkaji ulang penyesuaian PBB terhadap 9.015 wajib pajak.
Berdasarkan data dari Pemkot Parepare, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Parepare mencapai 51.183. Dari puluhan ribu itu, hanya 9.015 wajib pajak di antaranya terdampak kenaikan tarif PBB yang belakangan penagihannya ditunda setelah mendapat sorotan dari publik.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut kenaikan tarif PBB bukan dibatalkan, melainkan cuma penagihannya yang ditunda. Tasming memastikan akan memproses pengembalian kelebihan bayar dari warga yang sudah telanjur menyetor biaya kenaikan tarif PBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare," ungkap Tasming kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Tasming menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang di tengah penundaan penagihan kenaikan PBB. Menurut dia, kenaikan tarif PBB sebenarnya hanya berlaku untuk 17% dari total wajib pajak PBB di Parepare.
"Kita ada 30 ribu (wajib pajak) yang turun (tarif PBB), sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa," imbuhnya.
66 Petugas Identifikasi Lahan Wajib Pajak
Pemkot Parepare menurunkan 66 petugas pajak untuk mendata ulang 9.015 wajib pajak yang terdampak kenaikan tarif PBB. Petugas turun melakukan identifikasi terkait objek pajak utamanya bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan.
"Jadi kita melakukan pendataan kembali atas objek-objek tersebut. Ada 9.015 objek pajak yang mengalami kenaikan PBB," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Prasetyo kepada detikSulsel, Sabtu (23/8).
Prasetyo menjelaskan, agenda ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menyesuaikan tarif dan jumlah wajib pajak terdampak kenaikan PBB. Kondisi lahan dan bangunan wajib pajak akan diperhatikan agar sesuai dengan regulasi.
"Jadi tujuan dari pendataan kembali ini adalah untuk melihat kembali fungsi-fungsi lahan yang terkena objek pajak bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan tersebut," tuturnya.
Prasetyo berharap proses pendataan ini bisa rampung dalam waktu dekat. Sebanyak 66 petugas bekerja maksimal dalam dua hari Sabtu-Minggu, 23-24 Agustus 2025.
"Kita menurunkan kekuatan penuh ini sebanyak 66 orang yang kita bagi dalam 22 kelurahan. Kita berharap dalam 2-3 hari ini sudah ada hasilnya. Jadi teman-teman ini bekerja di hari libur ini," beber Prasetyo.
Warga Terdampak Kenaikan PBB Disesuaikan
Prasetyo menuturkan, hasil pendataan tersebut nantinya membuka peluang jumlah wajib pajak yang terdampak kenaikan PBB sebelumnya menjadi menurun. Sementara terkait penurunan tarifnya juga akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi.
"Kita akan melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang ada. Saya kira nanti hasilnya ini akan tidak menyusahkan lagi masyarakat kita. Kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada," ujar Prasetyo.
Dia mengemukakan, pendataan ulang itu dilakukan untuk mengecek fungsi dan produktivitas lahan wajib pajak. Dua jenis objek lahan yang dikaji dan disortir adalah lahan untuk produksi pangan dan peternakan.
"Itu nanti akan tersortir objek-objek pajak mana yang memang fungsi lahannya itu untuk produksi pangan dan peternakan. Itu nanti akan kita sesuaikan," terangnya.
"Nanti kita akan melihat mana-mana nanti yang bersesuaian dengan aturan itu. Kalau memang nanti lahannya itu tidak produktif maka nanti itu kan di dalam aturan sudah jelas nanti akan disesuaikan," tambahnya.
Pihaknya memastikan akan mengembalikan kelebihan bayar wajib pajak yang telanjur membayar kenaikan PBB. Hal ini dilakukan jika dari hasil pendataan dan pengkajian ulang, wajib pajak itu memang tidak layak untuk dikenakan kenakan tarif.
"Kalau masalah kembali uang itu tidak masalah. Yang jelas nanti yang kita butuhkan ini agak cepat ini hasil pendataan itu supaya kita bisa sesuaikan," tegas Prasetyo.