Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 800% di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan dari masyarakat. Pemkot Parepare pun memutuskan menunda penagihan untuk dikaji ulang meski tidak membatalkan kenaikan tarif pajak tersebut.
Kenaikan PBB-P2 di Parepare membuat warga heran karena merasa tidak ada sosialisasi lebih dulu dari pemerintah. Kenaikan tarif pajak tersebut bervariasi berkisar di angka 400% hingga tertinggi 800%.
Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare Alamsyah mengaku, pemerintah telah membuka layanan pengaduan terkait kenaikan PBB. Wajib pajak yang merasa keberatan dengan tarif baru itu bisa melapor untuk ditindaklanjuti.
"Kalaupun nanti ada yang setelah kami jelaskan kemudian masih belum, mungkin tidak menerima, itu kami tampung untuk sementara. Kami mintakan petunjuk ke pimpinan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dirangkum detikSulsel hingga Sabtu (23/8), berikut fakta-fakta kenaikan PBB mencapai 800% hingga membuat Pemkot Parepare menunda penagihannya ke masyarakat:
Alasan Pemkot Parepare Naikkan Tarif PBB
Alamsyah menjelaskan, kenaikan PBB dipicu nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang naik. Kenaikan NJOP ini membuat tarif PBB otomatis dilakukan penyesuaian.
"Itu karena adanya perubahan NJOP khusus untuk tanah. Kemudian NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB, sehingga ada yang naik dan turun," jelasnya.
Alamsyah mencatat, jumlah SPPT PBB di Parepare saat ini mencapai 51.183 di mana 9.000 di antaranya mengalami kenaikan. Kenaikan tarif PBB yang diterapkan pun tergantung luas tanah.
"Itu ada yang naik, ada yang turun (tarif PBB-P2). Kalau kita mau simpulkan ada sekitar 9.000 yang naik, besarnya 17,7%," imbuh Alamsyah.
Bayar dari Rp 900 Ribu Jadi Rp 5,5 Juta
Kenaikan tarif PBB-P2 di Parepare turut dirasakan warga bernama Yakorina. Tarif PBB yang mesti dibayar melonjak tajam hingga 453% dibanding tahun sebelumnya.
"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%," kata Yakorina kepada detikSulsel, Selasa (19/8).
Yakorina pun memutuskan tidak melakukan pembayaran PBB karena kaget dengan kenaikannya. Biaya tarif PBB yang tercantum dalam SPPT diakui sangat memberatkan.
"Harapanku dikasih turun dari yang Rp 999.100 seperti yang lainnya. Dulu saja yang Rp 900 ribuan kami melapor supaya diturunkan, tapi kami disuruh ke kantor pajak," keluhnya.
PBB Parepare Naik Gila-gilaan hingga 800%
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna mengaku sudah mendapat banyak laporan dari warga yang mengeluhkan kenaikan PBB. Dari temuan di lapangan, PBB naik gila-gilaan hingga tembus 800%.
"Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800%. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (19/8).
Yusuf mendesak Pemkot Parepare segera mengkaji ulang kenaikan PBB itu. Dia tidak ingin persoalan PBB ini memicu gelombang demo berujung kericuhan seperti yang terjadi di Kabupaten Bone termasuk di Pati, Jawa Tengah.
"Karena ini (kenaikan PBB) kan sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya Bone kan sudah mulai," paparnya.
Simak Video "Video: Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250%"
(sar/sar)