Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada pajak bumi bangunan (PBB) warga yang melonjak hingga 800%. DPRD meminta Pemkot untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Hal itu terungkap saat rapat badan anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (19/8). DPRD meminta agar Pemkot menyesuaikan kebijakan PBB dengan surat edaran Mendagri.
"Dalam rapat ini, kami minta kepada BKD untuk meninjau kembali (kenaikan PBB). Dan ada kan (surat) edaran Mendagri kemarin itu, ya kita harus menyesuaikan," ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menerima keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800%. Dia mengungkapkan ada warga yang sebelumnya bayar Rp 400 ribu naik menjadi Rp 4 juta.
"Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih," ujarnya.
Dia mengatakan, DPRD tidak ingin Parepare terjadi gejolak warga seperti yang terjadi di daerah lain. Dia meminta Pemkot Parepare agar segera mencari solusi.
"Karena ini (kenaikan PBB) kan sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya Bone kan sudah mulai," katanya.
DPRD meminta Pemkot untuk segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan. Sehingga warga bisa mendapatkan solusi dan informasi terkait tagihan PBB.
"Kita minta supaya setiap kelurahan ini ada pos-pos untuk pengaduan masyarakat. Supaya nanti itu menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pembayar PBB dengan BKD, sehingga ada solusi ya," jelasnya.
Dia melanjutkan, DPRD bahkan siap merevisi Perda terkait pajak daerah jika warga kesulitan dengan kenaikan PBB. Namun dirinya memberikan kesempatan kepada Pemkot untuk mencari solusi terkait keluhan kenaikan PBB.
"Jangankan direvisi, mencabut saja aturan ini saya kira itu memungkinkan demi kepentingan masyarakat. Atau mau direvisi, ya kita bisa. Kita kasih kesempatan mereka (Pemkot) untuk memperbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Yakorina mengeluhkan pembayaran pajak bumi bangunan yang melonjak tinggi. Lonjakan tagihan PBB-nya mencapai 453%.
"Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%," ungkap salah seorang warga bernama Yakorina kepada detikSulsel, Selasa (19/8).
Yakorina mengaku kesulitan membayar tagihan PBB-nya itu karena melonjak tinggi dari tahun sebelumnya. Dia mengatakan lahan itu milik ayahnya yang merupakan seorang pensiunan ASN.
"Berat sekali. Apa lagi pemiliknya Bapak saya seorang pensiunan," katanya.
Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare Alamsyah menjelaskan kenaikan PBB dipicu nilai jual objek pajak (NJOP) tanah naik. Dia mengatakan nilai jual tanah di Parepare semuanya naik.
"Jadi terkait dengan kenaikan nilai bayar (PBB) ya, itu karena adanya perubahan NJOP khusus untuk tanah. Kemudian NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB, sehingga ada yang naik dan turun," jelasnya.
Dia mengungkapkan, SPPT yang ada di Parepare berjumlah 51.183. Dari angka itu sebanyak 9.000 yang PBB-nya mengalami kenaikan dan selebihnya tetap hingga ada yang turun.
"Itu ada yang naik, ada yang turun. Kalau kita mau simpulkan ada sekitar 9.000 yang naik. Besarnya 17,7 persen," kata dia.
Simak Video "Video: Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250%"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)