Duduk Perkara Iwan Asaad Dicopot dari Kepala Inspektorat Parepare

Duduk Perkara Iwan Asaad Dicopot dari Kepala Inspektorat Parepare

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 07 Des 2024 08:30 WIB
Eks Sekda Parepare Iwan Asaad.
Foto: Mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad. (dok. istimewa)
Parepare -

Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad dicopot dari jabatannya imbas hukuman disiplinnya yang sempat diberikan oleh mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) kembali diberlakukan. Sanksi demosi terhadap Iwan Asaad kembali diaktifkan berdasarkan keputusan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Adriani Idrus berdalih keputusan Abdul Hayat Gani tersebut untuk memperbaiki birokrasi. Dia menilai ada kekeliruan di balik pencabutan sanksi disiplin Iwan Asaad di masa penjabat (pj) kepala daerah sebelumnya.

"Pemkot hanya berupaya untuk meluruskan kebijakan dan mengembalikan roh pemerintahan agar selanjutnya dilakukan sesuai proses yang benar," ujar Adriani dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ini bermula saat Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad yang kala itu masih menjabat sebagai Sekda Parepare. Pemberhentian itu setelah Iwan Asaad disanksi demosi karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun terhadap Iwan Asaad tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023. SK tersebut diteken Taufan Pawe pada 20 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Selepas masa jabatan TP berakhir, sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad kemudian dicabut oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. Pencabutan sanksi disiplin itu tercantum dalam SK Nomor 880 Tahun 2023 yang diteken Akbar Ali pada 29 November 2023.

Kebijakan Akbar Ali saat itu membuka peluang ke Iwan Asaad untuk mengikuti seleksi terbuka lelang jabatan eselon II Pemkot Parepare. Iwan Asaad kemudian lolos seleksi hingga dilantik menjadi kepala Inspektorat Parepare pada 29 April 2024.

Seiring berjalannya waktu, Akbar Ali digantikan oleh Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare. Abdul Hayat lantas membatalkan SK bernomor 880 yang diteken Akbar Ali yang berujung sanksi demosi Iwan Asaad kembali diberlakukan.

"Keputusan pencabutan SK (nomor) 880 dibatalkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani), maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif," ungkap Adriani.

Kebijakan Abdul Hayat Gani itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diteken 26 November 2024.

Keputusan Abdul Hayat tersebut menggugurkan hasil seleksi lelang jabatan kepala Inspektorat Parepare yang meloloskan Iwan Asaad. SK itu juga secara otomatis membuat Iwan Asaad dicopot hingga level jabatannya diturunkan kembali alias didemosi.

"Dengan pembatalan itu, maka dikeluarkan SK perubahan di mana Pak Iwan dikembalikan ke posisi sebelum adanya pencabutan (sanksi disiplin). Posisi Pak Iwan (saat ini), yakni berada pada Analis Pemadam Kebakaran," ujar Adriani.

Adriani menjelaskan, SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad itu diterbitkan setelah melalui pencermatan. Pemkot Parepare membentuk tim yang melibatkan pakar hukum untuk melakukan kajian terhadap SK yang ditetapkan Akbar Ali sebelumnya.

"SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan Pj wali kota (Abdul Hayat) sudah sesuai prosedur. SK pembatalan itu hasil dari pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare," jelasnya.

Dari hasil kajian, keputusan Akbar Ali yang sempat mencabut sanksi demosi terhadap Iwan Asaad dinilai tidak sesuai prosedur. Iwan Asaad dianggap mencabut kebijakan di era Taufan Pawe tanpa mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tim menilai Pj wali kota sebelumnya (Akbar Ali) terdapat ketidakberwenangan melakukan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan wali kota sebelumnya (Taufan Pawe). SK pencabutan itu juga dinilai cacat prosedur dan substansi," ungkap Adriani.

Hasil pencermatan tim tersebut dikuatkan dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat 1 dan ayat 2 huruf (d) dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2.

"Pemkot memberi ruang untuk Iwan Asaad menempuh upaya administratif dan jalur hukum," imbuh Adriani.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof Aminuddin Ilmar mengaku SK tersebut bukan dalam konteks memberhentikan dalam jabatan. Dia mengatakan kebijakan Abdul Hayat Gani untuk mengoreksi kekeliruan pencabutan hukuman disiplin di era Akbar Ali.

"Ini harus diperbaiki dan dikoreksi, bukan pencopotan atau pemberhentian dalam jabatan. Tetapi SK itu membatalkan pencabutan yang membebaskan dia (Iwan Asaad) dari hukuman disiplin," jelas Aminuddin Ilmar dalam keterangannya.

Iwan Asaad telah berupaya dikonfirmasi terkait pencopotannya sebagai kepala Inspektorat Parepare setelah sanksi demosinya kembali berlaku. Namun Iwan Asaad belum menanggapi upaya konfirmasi wartawan.

Iwan Asaad Dicopot dari Dewas PDAM

Diketahui, Pemkot Parepare lebih dulu mencopot Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae. Kebijakan ini dilakukan setelah posisi Iwan Asaad saat masih menjabat kepala Inspektorat Parepare dianggap rawan menimbulkan konflik kepentingan karena rangkap jabatan di badan usaha milik daerah (BUMD).

Kabag Ekonomi Setda Parepare Rudi M mengaku pemberhentian Iwan Asaad dari Dewas PDAM Tirta Karajae menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parepare. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Bidang Pemerintahan Pemkot Parepare.

"Berdasarkan hasil RDP, jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Rudi kepada wartawan, Minggu (1/12).

Iwan Asaad dilantik menjadi Dewas PDAM Tirta Karajea periode 2024-2028 pada 28 Agustus lalu. Pengangkatan Iwan Asaad diposisi itu membuat Komisi I DPRD Parepare heran karena dinilai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDAM Tirta Karajae.

"Seorang kepala Inspektorat seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai dewas PDAM, karena ini dapat menyebabkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegas Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir kepada detikSulsel, Jumat (26/10).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Spiderman Ikut Bersihkan Kanal di Pasar Parepare, Diserbu Bocah Minta Foto"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads