Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Copot Iwan Asaad dari Kepala Inspektorat

Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Copot Iwan Asaad dari Kepala Inspektorat

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 06 Des 2024 14:34 WIB
Eks Sekda Parepare Iwan Asaad.
Foto: Mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad. (dok. istimewa)
Parepare -

Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani memberhentikan Iwan Asaad dari Kepala Inspektorat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebijakan ini dilakukan setelah Abdul Hayat Gani membatalkan surat keputusan (SK) tentang pencabutan hukuman disiplin terhadap Iwan Asaad yang sempat diteken mantan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.

"SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani) sudah sesuai prosedur. SK pembatalan itu hasil dari pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare," kata Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

SK yang dibatalkan Abdul Hayat adalah SK Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 November 2023 tentang Pencabutan SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023. SK itu sebelumnya diteken Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriani mengatakan, SK yang dikeluarkan Akbar Ali sebelumnya dianggap cacat prosedur. Dari hasil pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare, Akbar Ali dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mencabut SK penjatuhan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad yang sempat dikeluarkan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

"Tim menilai Pj Wali Kota sebelumnya (Akbar Ali) terdapat ketidakberwenangan melakukan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan Wali Kota sebelumnya (Taufan Pawe). SK pencabutan itu juga dinilai cacat prosedur dan substansi," ungkap Adriani.

ADVERTISEMENT

Hasil pencermatan tim itu dikuatkan dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat 1 dan ayat 2 Huruf d dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 ayat 1 huruf d dan ayat 2. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penjabat kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pejabat sebelumnya tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

"Sementara SK pencabutan hukuman disiplin Iwan Asaad yang dikeluarkan Akbar Ali disebut tak mengantongi surat izin Mendagri," tegasnya.

Dengan adanya SK pembatalan pencabutan sanksi disiplin itu berarti menggugurkan hasil seleksi terbuka Iwan Asaad di jabatan Inspektorat Parepare. Pengangkatan Iwan Asaad sebagai kepala Inspektorat Parepare pun dinyatakan tidak sah.

"Tapi karena keputusan pencabutan SK 880 dibatalkan Pj Wali Kota maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif," tambah Adriani.

Adriani menambahkan, Pemkot Parepare memberi ruang untuk Iwan Asaad menempuh upaya administratif dan jalur hukum. Dia kembali menegaskan bahwa kebijakan Abdul Hayat hanya meluruskan kebijakan yang keliru di era pemerintahan sebelumnya.

"Pemkot hanya berupaya untuk meluruskan kebijakan dan mengembalikan roh pemerintahan agar selanjutnya dilakukan sesuai proses yang benar," tuturnya.

Sementara itu, Iwan Asad telah berupaya dikonfirmasi terkait pencopotannya sebagai kepala Inspektorat Parepare. Namun Iwan Asaad belum menanggapi upaya konfirmasi wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Iwan Asaad juga diberhentikan dari Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae. Pemkot menilai posisi Iwan yang juga Kepala Inspektorat Parepare bisa menimbulkan konflik kepentingan karena saat itu dinilai masih merangkap jabatan sebagai kepala Inspektorat Parepare.

Kabag Ekonomi Setda Parepare Rudi M mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pencopotan tersebut. Konsultasi juga dilakukan dengan Bidang Pemerintahan Pemkot Parepare.

"Terkait pemberhentian (Iwan Asaad), kami di Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare," kata Rudi kepada wartawan, Minggu (1/12).




(sar/asm)

Hide Ads