Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya mencopot Iwan Asaad dari jabatannya sebagai dewan pengawas (dewas) PDAM Tirta Karjae, usai menuai polemik. Pemkot menilai posisi Iwan yang juga Kepala Inspektorat Parepare bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Kabag Ekonomi Setda Parepare Rudi M mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pencopotan tersebut. Konsultasi juga dilakukan dengan Bidang Pemerintahan Pemkot Parepare.
"Terkait pemberhentian (Iwan Asaad), kami di Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare," kata Rudi kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan, pihaknya juga sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Parepare. Hasilnya, Komisi 1 merekomendasikan untuk memberhentikan Iwan Asaad karena berpotensi terjadi konflik kepentingan.
"Berdasarkan hasil RDP, jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku," terangnya.
Dia menjelaskan, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan risiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.
"Sehingga jelas bahwa proses pemberhentian dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Diketahui, Iwan Asaad dilantik menjadi Dewas PDAM Tirta Karajea periode 2024-2028 pada 28 Agustus lalu.
DPRD Nilai Pengangkatan Iwan Langgar Perda
Ketua Komisi I DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menjelaskan, konflik kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan di PDAM dinilai tidak akan maksimal karena diisi oleh pejabat pemerintahan yang juga bertugas mengawasi badan usaha milik daerah (BUMD).
"Tugasnya Inspektorat mengawasi. Nah, siapa yang akan mengawasi kalau (kepala Inspektorat Parepare) sebagai dewan pengawas (PDAM Tirta Karajae)," kata Kamaluddin kepada detikSulsel, Jumat (26/10).
Kamaluddin mengaku tidak masalah pejabat pemerintah mengisi posisi dewas di BUMD. Hanya saja, posisi Iwan yang juga sebagai pengawas di pemerintahan akan dinilai kurang objektif jika merangkap jabatan.
Dia menyebut pengangkatan Iwan Asaad melanggar Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang PDAM Tirta Karajae. Pada pasal 34 dalam perda itu, kata dia, disebutkan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan apabila pejabat yang dianggap menjadi dewas dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Seorang kepala Inspektorat seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai dewas PDAM, karena ini dapat menyebabkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Kamaluddin menganggap, seharusnya Pemkot Parepare bisa menunjuk pejabat lain yang lolos dalam seleksi dewas PDAM Tirta Karajae. Figur yang direkomendasikan adalah pejabat yang instansinya tidak bersinggungan dengan tugas pengawasan di BUMD.
"Kenapa bukan misalnya asisten II (Pemkot Parepare) yang juga mengawasi di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan," ucap legislator Gerindra ini.
(asm/asm)