Mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad kembali disanksi demosi alias penurunan jabatan usai dicopot dari jabatannya. Sanksi demosi ini kembali diberlakukan usai Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat mencabut surat keputusan (SK) nomor 880 terkait pembatalan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad yang sempat diteken di masa kepemimpinan Akbar Ali.
"Keputusan pencabutan SK 880 dibatalkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani) maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif," ucap Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Kebijakan Abdul Hayat Gani itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor: 806 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diteken 26 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan SK yang diteken Akbar Ali itu membuat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun terhadap Iwan Asaad, kembali berlaku. Sanksi demosi itu sendiri sebelumnya dikenakan kepada Iwan Asaad saat masih menjabat sebagai Sekda Parepare di era Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe.
"Dengan pembatalan itu maka dikeluarkan SK perubahan dimana Pak Iwan dikembalikan ke posisi sebelum adanya pencabutan. Posisi Pak Iwan, yakni berada pada analis pemadam kebakaran," ujarnya.
Adriani menjelaskan SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad itu diterbitkan setelah melalui pencermatan. Pemkot kata dia, sudah membentuk tim yang terdiri tujuh orang untuk melakukan pencermatan.
"SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat) sudah sesuai prosedur. SK pembatalan itu hasil dari pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare," jelasnya.
Dari hasil pencermatan, kebijakan Akbar Ali saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Parepare tidak sesuai prosedur. Adriani mengatakan, keputusan Akbar Ali yang pernah membatalkan keputusan Taufan Pawe terhadap Iwan Asaad tidak seizin Kemendagri.
"Tim menilai Pj wali kota sebelumnya (Akbar Ali) terdapat ketidakberwenangan melakukan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan wali kota sebelumnya (Taufan Pawe). SK pencabutan itu juga dinilai cacat prosedur dan substansi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Asaad diberhentikan dari kepala Inspektorat Parepare. Pemberhentian ini imbas dari dibatalkannya SK pencabutan hukuman sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad.
SK itu secara otomatis mengaktifkan kembali masa hukuman berupa demosi terhadap Iwan Asaad. Hal ini kemudian berujung pada gugurnya hasil seleksi terbuka Iwan Asaad yang lolos hingga dilantik di jabatan kepala Inspektorat Parepare.
"Pemkot hanya berupaya untuk meluruskan kebijakan dan mengembalikan roh pemerintahan agar selanjutnya dilakukan sesuai proses yang benar," tegas Adriani.
(sar/hsr)