Muslihat Eks Polisi Bandar Narkoba di Parepare Buang Sabu Sebelum Digerebek

Muslihat Eks Polisi Bandar Narkoba di Parepare Buang Sabu Sebelum Digerebek

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 08:30 WIB
Mantan polisi inisial AS yang jadi bandar narkoba ditangkap di Parepare.
Foto: Mantan polisi inisial AS yang jadi bandar narkoba ditangkap di Parepare. (Dok. Istimewa)
Parepare -

Mantan anggota polisi inisial AS di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga membuang barang bukti sabu saat akan digerebek terkait kasus narkoba. AS diduga kuat sebagai bandar narkoba yang telah memesan 2 Kg sabu.

Penggerebekan terhadap AS dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumah AS, Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare pada Selasa (21/5). Selain AS, polisi turut mengamankan satu rang pria lain berinisial MU di lokasi penggerebekan.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, penggerebekan bermula setelah pihaknya menerima informasi bahwa AS kerap menjemput paket sabu seberat 2 Kg dari Nunukan, Kalimantan Utara. Sabu tersebut kemudian dibawa langsung oleh AS ke Parepare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi baket awal informan bahwa ada bandar pecatan polisi, bahwa dia biasa jemput langsung 2 kg (sabu)," kata Fajri kepada detikcom, Senin (27/5/2024).

Fajri mengungkapkan, pihaknya menerima bukti foto barang bukti sabu yang dimiliki oleh AS dari informannya. Hanya saja, sabu yang berada di rumah AS tersisa kurang lebih 50 gram.

ADVERTISEMENT

"Jadi informan mengirim foto barang bukti masih tersisa 1 ons atau kurang lebih 50 gram (sabu-sabu) di rumah tersebut (di rumah AS) sehingga dasar tersebut masuk melakukan penggerebekan," rincinya.

Belakangan, AS diduga mengetahui jika polisi sedang menarget dirinya. Makanya, AS diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan membuang sebagian barang bukti sabu miliknya.

"Pada saat dilakukan penggerebekan karena ada jeda waktu, di mana rumahnya berada di penurunan kemudian pinggir jalan, jadi saat petugas melakukan penggerebekan itu di subuh hari, pengakuan tersangka saat interogasi mereka berdua sudah lihat kami sebelum penggerebekan," tutur Fajri.

Lebih lanjut, Fajri mengatakan barang haram seberat 50 gram itu rupanya dibuang oleh AS di kamar mandi. Sementara plastik sabu yang digunakan dibuang di tempat sampah.

"Itu (barang bukti) dibuang di tempat sampah yang diyakini petugas sebelum petugas naik (sabu) sempat dia buang di kamar mandi. Nah karena mungkin kalau plastik dibuang, maka dibuang di tempat sampah. Seolah-olah itu tidak ada barang," bebernya.

Dari penggerebekan itu, polisi hanya menemukan 2 saset besar sabu. Dari kurang lebih 50 gram yang awalnya menjadi barang bukti, tersisa kurang lebih 2 gram yang ditemukan petugas.

"Jadi itu yang 50 gram yang dibuang, masih tersisa timbang kasar 2 gram," jelasnya.

Fajri menambahkan, pelaku juga sempat ingin mengelabui polisi saat penggerebekan. Saat itu, AS disebut berpura-pura tidur sebagai alibi bahwa tidak sempat membuang barang bukti.

"Jadi analisa petugas, dia (tersangka AS) ditemukan berbaring di atas rumahnya itu hanya kamuflase dari tersangka ini," pungkasnya.

Jaringan narkoba AS di halaman selanjutnya.

AS Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan

Fajri juga mengungkap jika AS merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

"Jaringan Malaysia-Kalimantan," kata Fajri.

Dia menyebut, AS termasuk orang yang dipercaya oleh jaringan narkoba tersebut. Sebab, kata dia, AS bisa mendapatkan sabu 2 kg dengan cukup membayar uang muka Rp 70 juta.

"(Tersangka AS) Begitu dipercayanya (oleh) jaringan Malaysia-Kalimantan. Dia DP Rp 70 juta dia sudah diberikan barang 2 kg," tuturnya.

Dia menyebut AS mengambil barang melalui Nunukan dari seseorang yang mendapatkan barang dari Malaysia. Kemudian barang haram tersebut dia bawa masuk ke Sulsel.

"Jaringan antar provinsi. Dia ambil dari Nunukan. Ada orang Nunukan yang juga memasukkan barang dari Malaysia, kemudian dia bawa ke Parepare," rincinya.

Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan jika AS mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Ajatappareng seperti Parepare, Sidrap, dan Pinrang. Dia dicurigai telah lama menjadi bandar untuk peredaran narkoba.

"Dia sebarkan di Pinrang, Parepare, dan Sidrap. Ya Ajatappareng lah," bebernya.

Jejak kasus AS di halaman selanjutnya.

AS Sudah 3 Kali Ditangkap Kasus Narkoba

AS juga diketahui sudah berulang kali ditangkap terkait kasus narkoba. Saat digerebek, AS sudah ditangkap untuk ketiga kalinya.

"Dia sudah 3 kali ditangkap (terkait kasus narkoba) sampai dia dipecat (dari kepolisian)," kata Fajri.

Namun Fajri mengaku belum mengetahui secara detail kapan tepatnya AS mulai menjadi bandar dalam kasus narkoba. Bisa saja, kata dia, saat di penjara AS menemukan jaringan besar kemudian menjadi bandar.

Fajri menyebut AS dipecat dari kepolisian pada tahun 2018 lalu. Saat itu dia dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Saat ditangkap di Parepare, Kamis (23/5), AS juga diketahui masih dalam status bebas bersyarat.

"Dia dipecat tahun 2018 informasi yang kami dengar. Dan sebenarnya berdasarkan penelusuran kami dia masih bebas bersyarat," paparnya.

Fajri mengungkap polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika terhadap AS. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," paparnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Ini Sosok Penyerang Polisi saat Penangkapan Bandar Narkoba di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Hide Ads