Kronologi Eks Polisi Jadi Bandar Narkoba Digerebek di Parepare

Kronologi Eks Polisi Jadi Bandar Narkoba Digerebek di Parepare

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 27 Mei 2024 17:31 WIB
Mantan polisi inisial AS yang jadi bandar narkoba ditangkap di Parepare.
Foto: Mantan polisi inisial AS yang jadi bandar narkoba ditangkap di Parepare. (Dok. Istimewa)
Parepare -

Polisi menangkap mantan anggota polisi inisial AS di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga kuat menjadi bandar narkoba. AS disebut sempat membuang barang bukti 2 kg sabu saat akan digerebek polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumah milik AS di Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare pada Selasa (21/5). Polisi awalnya mendapatkan informasi AS biasa mendapat sabu seberat 2 kg dan dibawa masuk ke Parepare.

"Jadi baket awal informan bahwa ada bandar pecatan polisi, bahwa dia biasa jemput langsung 2 kg (sabu). Tapi pada saat terakhir (memberikan informasi) tersisa kurang lebih 50 gram. Itu lah barang yang akan dijual," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa, Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sebelum penggerebekan, polisi pun dikirimkan foto barang bukti kurang lebih 50 gram sabu yang dimiliki oleh AS. Setelah memastikan AS masih menyimpan sabu di rumahnya, polisi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

"Jadi informan mengirim foto barang bukti masih tersisa 1 ons atau kurang lebih 50 gram (sabu-sabu) di rumah tersebut (di rumah AS) sehingga dasar tersebut masuk melakukan penggerebekan," rincinya.

ADVERTISEMENT

Saat hendak ditangkap, AS ternyata sempat membuang barang bukti sabu miliknya setelah menyadari kehadiran polisi. Dia ingin menghilangkan jejak kejahatannya.

"Pada saat dilakukan penggerebekan karena ada jeda waktu, di mana rumahnya berada di penurunan kemudian pinggir jalan, jadi saat petugas melakukan penggerebekan itu di subuh hari, pengakuan tersangka saat interogasi mereka berdua sudah lihat kami sebelum penggerebekan," rincinya.

Belakangan diketahui barang bukti kurang lebih 50 gram sabu tersebut ternyata dibuang tersangka di kamar mandi. Kemudian plastik sabu dibuang di tempat sampah untuk mengelabui petugas bahwa sudah tidak ada sabu yang disimpan.

"Itu (barang bukti) dibuang di tempat sampah yang diyakini petugas sebelum petugas naik sempat dia buang di kamar mandi. Nah karena mungkin kalau plastik dibuang, maka dibuang di tempat sampah. Seolah-olah itu tidak ada barang," bebernya.

Polisi pun hanya menemukan 2 saset besar sabu saat penggerebekan di rumah AS. Dari kurang lebih 50 gram tersisa kurang lebih 2 gram barang bukti didapatkan.

"Jadi itu yang 50 gram yang dibuang, masih tersisa timbang kasar 2 gram," jelasnya.

Pelaku sempat berbohong saat ditangkap bahwa sedang dalam kondisi berbaring. Alasan tersebut ingin dijadikan alibi bahwa tidak sempat membuang barang bukti.

"Jadi analisa petugas, dia (tersangka AS) ditemukan berbaring di atas rumahnya itu hanya kamuflase dari tersangka ini," paparnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel menggerebek rumah milik AS di Kota Parepare. Polisi turut mengamankan satu orang pria lain berinisial MU.

"Benar ada penangkapan yang kami lakukan, kita tidak terlalu share karena masih mau dikembangkan," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa kepada detikSulsel, Kamis (23/5).




(asm/ata)

Hide Ads