Polisi mengungkap mantan polisi inisial AS yang jadi bandar narkoba di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Jaringan Malaysia-Kalimantan," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa kepada detikSulsel, Senin (27/5/2024).
Fajri mengungkap bahwa AS termasuk orang yang dipercaya oleh jaringan narkoba. Dia bahkan bisa mendapatkan barang haram seberat 2 kg dengan cukup membayar uang muka Rp 70 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka AS) Begitu dipercayanya (oleh) jaringan Malaysia-Kalimantan. Dia DP Rp 70 juta dia sudah diberikan barang 2 kg," imbuhnya.
Dia menyebut AS mengambil barang melalui Nunukan dari seseorang yang mendapatkan barang dari Malaysia. Kemudian barang haram tersebut dia bawa masuk ke Sulsel.
"Jaringan antar provinsi. Dia ambil dari Nunukan. Ada orang Nunukan yang juga memasukkan barang dari Malaysia, kemudian dia bawa ke Parepare," rincinya.
Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan jika AS mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Ajatappareng seperti Parepare, Sidrap, dan Pinrang. Dia dicurigai telah lama menjadi bandar untuk peredaran narkoba.
"Dia sebarkan di Pinrang, Parepare, dan Sidrap. Ya Ajatappareng lah," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, AS disebut sempat membuang barang bukti 2 kg sabu saat akan digerebek polisi di rumahnya di Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare pada Selasa (21/5). Polisi awalnya mendapatkan informasi AS biasa mendapat sabu seberat 2 kg dan dibawa masuk ke Parepare.
"Jadi baket awal informan bahwa ada bandar pecatan polisi, bahwa dia biasa jemput langsung 2 kg (sabu). Tapi pada saat terakhir (memberikan informasi) tersisa kurang lebih 50 gram. Itu lah barang yang akan dijual," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa, Senin (27/5/2024).
(asm/ata)