Rumah milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata masih dihuni keluarganya. Padahal, kediaman anak buah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sudah digeledah dan disita KPK.
Diketahui, KPK menyita Rumah milik Hatta yang terletak di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Minggu (19/5) malam. Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.
"Iya, (rumah Muhammad Hatta) untuk sementara masih dititipkan kepada penghuninya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikSulsel, Kamis (23/5/2024).
Ali Fikri menjelaskan, kebijakan itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penitipan dan perawatan terhadap aset milik Muhammad Hatta dilakukan oleh tim pengelola barang bukti KPK.
"Status rumah tersebut sitaan, namun secara hukum memang bisa dititipkan sementara dengan berita acara sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Dia melanjutkan, penyitaan rumah milik Muhammad Hatta itu akan menjadi bukti dalam sidang kasus TPPU nantinya. Benda sitaan akan menjadi barang rampasan, apabila tuntutan jaksa KPK dikabulkan hakim.
"Sekarang masih pada proses penyidikan pencucian uang, sehingga sampai menunggu persidangan dengan dakwaan TPPU-nya barang bukti dimaksud akan ditentukan statusnya," tegas Ali Fikri.
Diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi di Kementan. Sekjen Kementan M Kasdi dan Direktur Alat dan Mesin Kementan nonaktif Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam perkara itu.
Sementara, SYL dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL tengah bergulir di persidangan, sedangkan kasus TPPU-nya masih tahap penyidikan.
"SYL setelah perkara yang saat ini disidangkan selesai akan kembali menghadapi persidangan dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU," jelas Ali Fikri.
Tanda Sita Diduga Sengaja Ditutupi
Di satu sisi, Ali Fikri mengungkap ada pihak tertentu yang sengaja menutupi tanda sita KPK di rumah Muhammad Hatta di Parepare. Dia lantas menyinggung adanya sanksi jika menghalangi penyidikan terkait TPPU ini.
"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK," kata Ali Fikri dilansir dari detikNews, Rabu (22/5).
Ali Fikri tidak merinci bentuk penutupan tanda sita yang dimaksud. KPK tengah mengusut dugaan perintangan penyidikan tersebut.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)