Massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar demonstrasi di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) memprotes vonis 5 tahun penjara terhadap guru SD bernama Mansur, terdakwa kasus pelecehan murid. PGRI Sultra mendesak pengadilan tinggi mengkaji putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari tersebut.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai itu berlangsung di depan PT Sultra di Kota Kendari, Selasa (17/12). PGRI Sultra membawa sejumlah aspirasi agar perkara hukum yang menjerat Mansur ditinjau kembali setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
"Iya itu salah satu poin pernyataan sikap kami tadi. Kami meminta agar vonis tersebut dikaji ulang," kata Ketua PGRI Sultra, Suriadi kepada detikcom, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suriadi mengungkapkan aksi tersebut merupakan respons dari surat kepengurusan kabupaten dan kota yang meminta kepada PGRI Sultra untuk melakukan aksi damai. Namun dia memastikan pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Tadi demo di PT berawal dari surat pengurus cabang Kendari dan kabupaten lain. Kemudian hari ini kami tunjukkan aksi solidaritas tanpa mengintervensi dan menjunjung tinggi proses peradilan," ujarnya.
Menurut Suriadi, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan empati terhadap guru Mansur yang dianggap mendapatkan vonis yang keliru. Pihaknya ingin menunjukkan bahwa guru Mansur tidak berjuang sendirian.
"Kami hadir memberikan support ke Pak Mansur untuk tetap tegar dalam proses hukumnya. Saat ini sedang banding," beber Suriadi.
Dia mengungkapkan hasil kajian PGRI, perbuatan pelecehan yang didakwakan kepada guru Mansur tidak benar adanya. Dari hasil penelusuran, Mansur hanya melakukan pengecekan kondisi kesehatan siswi tersebut.
"Hasil penelusuran kami bahwa guru Mansur ini hanya mengecek kondisi siswi yang saat itu sedang demam. Karena cleaning service memberi tahu guru Mansur ada siswi di dalam kelas sedang demam," imbuhnya.
Suriadi kembali memastikan perbuatan Mansur saat itu hanya sebatas mengecek kesehatan siswi tersebut. Pihaknya menegaskan tudingan yang dialamatkan kepada Mansur tidak benar.
"Iya beliau hanya mengecek kondisinya demam atau tidak. Dan memang benar-benar demam," tegas Suriadi.
Guru Mansur Ajukan Banding
Diketahui, Mansur divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (1/12). Kuasa hukum Mansur pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim," ujar kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan usai sidang di PN Kendari, Senin (1/12).
Andre menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Mansur hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
"Pak Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan," bebernya.
(sar/ata)











































