Alasan Taufan Pawe Tolak Parsel Lebaran Pemberian Pj Walkot Parepare Akbar Ali

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 18 Apr 2024 07:30 WIB
Foto: Tim Taufan Pawe mengembalikan parsel dari Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali di Kantor Inspektorat Kota Parepare. (Dok. Istimewa)
Parepare -

Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe (TP) menolak pemberian parsel lebaran dari Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali karena dianggap bertentangan dengan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi. TP pun mengembalikan bingkisan itu ke Pemkot Parepare.

Parsel lebaran itu dikembalikan perwakilan Taufan Pawe di Kantor Inspektorat Kota Parepare, Selasa (16/4). Bingkisan tersebut berisi makanan dan minuman serta kartu ucapan yang mengatasnamakan Akbar Ali.

"Jadi saya kembalikan ini karena bertentangan dengan aturan KPK yang diterjemahkan oleh Pj Wali Kota dengan surat edaran," tegas Taufan Pawe dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).


Taufan Pawe menegaskan, kebijakannya itu mengacu dalam surat KPK bernomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Imbauan itu ditindaklanjuti Pj Wali Kota Parepare lewat surat edaran bernomor: 700/249/Insp.

Menurut TP pengembalian parsel dari Akbar Ali mengikuti mekanisme yang diatur KPK. Dia menyebut, jika menolak pemberian parsel, maka harus melapor paling lambat 30 hari sejak bingkisan dari pejabat negara diterima.

"Salah satu poin aturannya, wajib melaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tambah Taufan Pawe.

Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga menerima parsel dari Asisten II Setda Kota Parepare Andi Ardian. Namun Taufan Pawe kembali menegaskan tidak mau menerima parsel dari pejabat negara atau ASN.

"Termasuk parsel Asisten II (Andi Ardian) saya juga kembalikan. Ini merupakan bentuk prinsip dan komitmen saya. Hal ini juga bagian dari edukasi untuk pejabat negara atau masyarakat," ungkapnya.

Taufan Pawe menambahkan, selama 10 tahun dirinya menjabat wali kota Parepare tidak pernah sekalipun memberi atau menerima parsel lebaran. Dia menyadari pemberian bingkisan tersebut berpotensi pada tindak pidana korupsi.

"Karena saya tahu ada aturan pelarangan dari KPK. Jadi saya tidak pernah memberi parsel, kalau ada saya kembalikan atau lapor ke Inspektorat. Kalaupun berupa makanan kita serahkan ke panti asuhan sesuai aturan yang berlaku," imbuh Taufan Pawe.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Parepare M Anwar Amir membenarkan adanya pemberian parsel dari Akbar Ali untuk Taufan Pawe. Namun bingkisan itu diberikan kepada semua mantan wali kota maupun wakil wali kota Parepare.

"Kami menghormati dan menghargai jika ada yang mengembalikan parsel, selanjutnya parsel tersebut akan kami salurkan dan serahkan kepada yang lain sesuai ketentuan yang tidak melanggar," kata Anwar dalam keterangannya.

Anwar melanjutkan, nilai parsel itu tidak terlalu besar dan masih dalam batas kewajaran. Dia menegaskan apa yang dilakukan Akbar Ali bukan gratifikasi, karena Taufan Pawe tidak lagi berstatus sebagai kepala daerah ataupun pejabat negara.

Dia lantas menyinggung aturan terkait gratifikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 B ayat (1) disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Dari ketentuan UU itu, subjek yang dilarang menerima gratifikasi, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara mantan wali kota dan wakil wali kota bukan lagi penyelenggara negara," tegas Anwar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Video Survei KPK: 30% Guru atau Dosen Masih Mewajarkan Gratifikasi"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork