Mantan Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufan Pawe (TP) mengembalikan parsel atau bingkisan Lebaran yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali. Ketua DPD I Golkar Sulsel itu menolak bingkisan Akbar Ali karena bertentangan dengan aturan KPK terkait gratifikasi.
"Jadi saya kembalikan ini karena bertentangan dengan aturan KPK yang diterjemahkan oleh Pj Wali Kota dengan surat edaran. Salah satu poin aturannya, wajib melaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Taufan Pawe dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
TP menegaskan, pengembalian parsel itu sudah sesuai dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Menurutnya, pengembalian parsel tersebut berlaku untuk seluruh pejabat negara atau ASN yang ingin memberikan Taufan Pawe sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk parsel asisten II (Andi Ardian) saya juga kembalikan. Ini merupakan bentuk prinsip dan komitmen saya. Hal ini juga bagian dari edukasi untuk pejabat negara atau masyarakat," ungkapnya.
Taufan Pawe mengaku tidak pernah menerima dan memberikan parsel Lebaran kepada siapapun selama menjabat sebagai Wali Kota Parepare. Mengingat, hal tersebut bagian dari pelanggaran gratifikasi dari KPK yang merupakan perbuatan dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"10 tahun saya menjabat sebagai Wali Kota Parepare, saya tidak seperti itu. Karena saya tahu ada aturan pelarangan dari KPK. Jadi saya tidak pernah memberi parsel, kalau ada saya kembalikan atau lapor ke Inspektorat. Kalaupun berupa makanan kita serahkan ke panti asuhan sesuai aturan yang berlaku," tegas TP.
Terpisah, Kadis Kominfo Parepare M Anwar Amir membenarkan adanya parsel yang diberikan oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali kepada Taufan Pawe. Alasan pemberian parsel sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan silaturahmi dalam momen Idul Fitri.
"Sebagai bentuk menghormati dan menjaga hubungan. Dan secara nilai juga tidak terlalu besar jika dirupiahkan sebagaimana ketentuan dalam pemberian bingkisan," kata Anwar.
(sar/asm)